Robert diadili di kasus penyimpangan dana Bank Century, kasus bailout Bank Century dan masih banyak kasus lainnya. Atas kejahatan itu, Robert diadili dengan banyak dakwaan. Salah satu yang dijeratkan kepadanya adalah dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pada 18 Mei 2015, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Robert. Adapun harta yang disita tidak seluruhnya, hanya uang sebesar Rp 800 juta, US$ 16,5 juta dan beberapa bangunan dan tanah milik Robert juga disita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Rabu (29/6/2016), MA memperberat hukuman Robert Tantular menjadi 21 tahun penjara. Selain itu, seluruh harta Robert juga dirampas yang nilainya ratusan miliar, termasuk Mal Serpong Plaza.
Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Sri Murwahyuni dan Prof Dr Surya Jaya. Putusan bernomor 631 K/PID.SUS/2016 itu ditangani panitera pengganti Santhos Wahjoe Prijambodo. (asp/kha)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini