Bekasi Dukung Pemprov DKI Kelola Sendiri TPST Bantargebang

Bekasi Dukung Pemprov DKI Kelola Sendiri TPST Bantargebang

Danu Damarjati - detikNews
Jumat, 24 Jun 2016 19:54 WIB
Foto: Ahok dan Walikota Bekasi (kanan)/Danu Damarjati
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI sudah menerbitkan Surat Peringatan (SP) 3 kepada pihak pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, yakni PT Godang Tua Jaya. Nantinya, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bakal memutus kontrak dengan PT Godang Tua Jaya.

Wali Kota Bekasi mendukung langkah Ahok dalam men-swakelola-kan TPST Bantargebang yang selama ini dikelola pihak swasta, PT Godang Tua Jaya.

"Jadi Pemerintah Kota Bekasi mendukung penuh karena DKI mitra kota Bekasi, dan DKI Ibu Kota Republik. Kita tidak bisa membayangkan kalo persoalan sampah mempermalukan negara ini," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (24/6/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rahmat berbicara usai rapat dengan Ahok. Dia melanjutkan, DKI berhak memboyong sampah ke TPST Bantargebang selama 24 jam, karena lahan di situ memang milik Pemprov DKI. Adannya warga yang mengadang truk sampah DKI pada Rabu (22/6) kemarin tak boleh dibiarkan. Aparat harus bertindak tegas.

"Saya setuju dengan Pak Ahok, negara tidak boleh kalah dengan cara-cara radikalisme seperti itu (pengadangan truk), walaupun itu warga saya tapi tidak dibenarkan dalam ketentuan, peraturan maupun dalam beretika bermasyarakat berbangsa dan bernegara," tuturnya.

Ahok menyambut baik kesepakatan pihak Kota Bekasi ini. Nantinya, DKI bakal mengelola TPST Bantargebang secara langsung, mandiri.

"Hasilnya bagus. Kita sepakat bahwa akan bekerjasama dengan Bekasi, tanpa lewat perantara lagi," kata Ahok. (dnu/faj)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads