Harga Vaksin Palsu Lebih Murah Rp 200-400 Ribu Dibanding yang Asli

Harga Vaksin Palsu Lebih Murah Rp 200-400 Ribu Dibanding yang Asli

Kartika Sari Tarigan - detikNews
Kamis, 23 Jun 2016 14:59 WIB
Harga Vaksin Palsu Lebih Murah Rp 200-400 Ribu Dibanding yang Asli
Mabes Polri Ungkap Vaksin Palsu di Jakarta, Banten dan Jabar (Foto: Kartika Sari Tarigan/detikcom)
Jakarta - Ada beberapa cara mengenali vaksin wajib (hepatitis, BCG dan campak) palsu dengan yang asli. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Agung Setya Imam Effendi menerangkan caranya dengan melihat kemasan dan harga.

"Pertama, yang palsu kemasannya tidak sesempurna aslinya. Kedua, ada perbedaan harga dari yang asli. Bisa selisih Rp 200 ribu-Rp 400 ribu," ujar Agung dalam jumpa pers pengungkapan vaksin palsu di Jakarta, Banten dan Jabar, bertempat di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2016).
Modal vaksin palsu hanya Rp 150 ribu (Kartika/detikcom)

Dalam kasus ini, polisi menangkap 12 pelaku. Keuntungan yang didapat pelaku cukup menggiurkan, yaitu Rp 25 juta per minggu untuk produsen dan Rp 20 juta per minggu untuk distributor.

Pelaku membuat vaksin palsu tersebut di sebuah rumah di Puri Hijau Bintaro. Mereka memproduksi dari tahun 2003.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung menerangkan, bahan vaksin palsu adalah cairan infus dicampur dengan vaksin tetanus. Lalu mereka mengemasnya dan menjualnya sebagai vaksin wajib (hepatitis, BCG, dan campak).

"Kan dia pakai satu kotak vaksin tetanus. Kalau vaksin tetanus itu dicampur dengan infus bisa jadi 100 ampul vaksin. Jadi modalnya Rp 150 ribu buat beli vaksin tetanus dan cairan infus," beber Agung.
Beda harga vaksin palsu dengan yang asli Rp 200 ribu-400 ribu (Kartika/detikcom)

Vaksin palsu ini disebarkan salah satunya ke apotek di Kramat Jati, Jakarta Timur. Selain itu, vaksin juga diedarkan ke rumah sakit.

Agung menerangkan pihaknya hingga kini masih mendalami adanya kerjasama antara pelaku dengan rumah sakit.

"Akan kita dalami itu. Yang kita tahu distribusi vaksin diatur dan ada quality control dalam pendistribusian barang," ucap Agung.

Polisi menjerat pelaku dengan UU tentang Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (nwy/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads