Perwakilan Teman Ahok, Amalia, datang membawa bahan yang akan dibawa ke sidang uji materi. Dalam pengajuan judical review ini, Para penggugat terdiri Teman Ahok, GNCI dan dua orang individu. Mereka tiba di gedung MK, Jl Medan Merdeka Bara, Jumat (17/6/2016), pukul 13.35 WIB.
"Karena ini kan gabungan, jadi untuk wawancara nanti tunggu juru bicara dari GNCI ya," kata Jubir Teman Ahok, Amalia di Gedung MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 41 menyatakan, pemilih harus sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu sebelumnya. Mereka menilai kedua pasal tersebut dapat memperberat pencalonan independen Ahok. Sedangkan pasal 48 menyatakan verifikasi dukungan pasangan calon perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan oleh KPU Provinsi.
"Pada hari ini kami perkumupulan Teman Ahok, perkumpulan kebangkitan Indonesia baru dan ada perorangan, mengajukan permohonan pengujian UU pilkada yang baru saja disahkan DPR," kata Andi Syafrani saat tiba di gedung MK.
"Ada 2 pasal yang kita gugat, pasal 41, syarat calon independen, disebutkan ada 2 syarat yg harus dimiliki pendukung pertama terdaftar sebagai pemilih berarti harus lebih dari 17 tahun atau sudah menikah," imbuhnya.
Kuasa hukum teman Ahok, Andi, mengatakan hal ini dapat menghilangkan hak suara pemilih pemula yang sebelumnya tidak terdaftar di DPT.
"Ini adalah frasa tambahan baru yang sengaja dibuat pemerintah untuk membatasi pemilih, bagi calon independen," pungkas Andi.
(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini