Terima 'Uang Ketok', 4 Pimpinan DPRD Sumut Divonis hingga 4,5 Tahun Penjara

Terima 'Uang Ketok', 4 Pimpinan DPRD Sumut Divonis hingga 4,5 Tahun Penjara

Rini Friastuti - detikNews
Rabu, 15 Jun 2016 20:42 WIB
Foto: Rini/detikcom
Jakarta - Empat orang pimpinan DPRD Sumatera Utara yakni Ajib Shah, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri divonis 4 tahun hingga 4,5 tahun penjara. Mereka berempat terbukti menerima uang suap yang dikenal dengan sebutan 'uang ketok', untuk memuluskan persetujuan APBD Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 hingga 2015.

"Terdakwa Ajib Shah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan," ujar ketua majelis Hakim Arifin saat membacakan putusannya di PN Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).

Saleh bangun juga dipidana selama 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta, atau pidana penjara selama 3 bulan. "Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan dengan meminta uang pengganti sebesar Rp 712.900.000 atau denda kurungan selama 1 tahun," kata hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk Sigit Pramono, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara. Dia dikenai pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 335 juta, atau apabila tak sanggup membayar maka harta bendanya akan disita atau dilelang, atau menjalani pidana penjara selama 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Chaidir Ritonga selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 2.237.500.000 subsidair 1 tahun penjara," ujar hakim anggota Baslin Sinaga.

Atas putusan tersebut keempatnya mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu.

Dalam dakwaannya, keempat pejabat DPRD Sumut tersebut menerima suap dengan jumlah yang berbeda. Ketua DPRD Sumut (nonaktif) Ajib Shah didakwa menerima uang Rp 1,195 miliar, sementara wakil ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga menerima Rp 2,4 miliar.

Sementara Mantan ketua DPRD Sumut Saleh Bangun didakwa menerima Rp 2,7 miliar, dan Sigit Pramono Asri menerima Rp 1,2 miliar. Keempatnya menerima uang ketok tersebut dari Gatot Pujo Nugroho.

Keempatnya didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (rii/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads