"Terdakwa Ajib Shah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan," ujar ketua majelis Hakim Arifin saat membacakan putusannya di PN Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).
Saleh bangun juga dipidana selama 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta, atau pidana penjara selama 3 bulan. "Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan dengan meminta uang pengganti sebesar Rp 712.900.000 atau denda kurungan selama 1 tahun," kata hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Chaidir Ritonga selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 2.237.500.000 subsidair 1 tahun penjara," ujar hakim anggota Baslin Sinaga.
Atas putusan tersebut keempatnya mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu.
Dalam dakwaannya, keempat pejabat DPRD Sumut tersebut menerima suap dengan jumlah yang berbeda. Ketua DPRD Sumut (nonaktif) Ajib Shah didakwa menerima uang Rp 1,195 miliar, sementara wakil ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga menerima Rp 2,4 miliar.
Sementara Mantan ketua DPRD Sumut Saleh Bangun didakwa menerima Rp 2,7 miliar, dan Sigit Pramono Asri menerima Rp 1,2 miliar. Keempatnya menerima uang ketok tersebut dari Gatot Pujo Nugroho.
Keempatnya didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (rii/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini