"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya atas pasal 7 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 2010 tentang perubahan atas UU Nomor 22 tahun 2002 tentang Grasi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap ketua majelis hakim Arif Hidayat dalam sidang di gedung MK, Rabu (15/6/2016).
Dengan dikabulkannya gugatan UU Grasi maka pasal 7 ayat (2) yang menyatakan bahwa grasi diajukan lebih dari 1 (satu) tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suud diperintah oleh Gunawan Santoso yang juga dihukum mati. Gunawan berkali-kali kabur hingga akhirnya kini menghuni penjara di LP Nusakambangan. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini