Gugatan Pembunuh Bos Asaba Dikabulkan, Grasi Tak Dibatasi Waktu

Gugatan Pembunuh Bos Asaba Dikabulkan, Grasi Tak Dibatasi Waktu

Aditya - detikNews
Rabu, 15 Jun 2016 13:18 WIB
Suud Rusli (dok.mk)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Suud Rusli yang menggugat UU Grasi. Alhasil, grasi kini tidak dibatasi waktu lagi.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya atas pasal 7 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 2010 tentang perubahan atas UU Nomor 22 tahun 2002 tentang Grasi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap ketua majelis hakim Arif Hidayat dalam sidang di gedung MK, Rabu (15/6/2016).

Dengan dikabulkannya gugatan UU Grasi maka pasal 7 ayat (2) yang menyatakan bahwa grasi diajukan lebih dari 1 (satu) tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suud adalah mantan anggota Marinir AL yang terlibat dalam pembunuhan bos Angsono dan pengawalnya, Edy Siyep, di Pluit, Jakarta Utara, pada 19 Juli 2003. Suud tidak beraksi sendiri. Dia bekerjasama dengan anggota yakni Syam Ahmad (tertembak mati pada 17 Agustus 2007). Keduanya kemudian divonis mati oleh pengadilan militer. Suud beberapa kali berhasil kabur dari penjara militer.

Suud diperintah oleh Gunawan Santoso yang juga dihukum mati. Gunawan berkali-kali kabur hingga akhirnya kini menghuni penjara di LP Nusakambangan. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads