Baleg Sahkan Aturan Anggota DPR Boleh Kunker Saat Masa Sidang

Baleg Sahkan Aturan Anggota DPR Boleh Kunker Saat Masa Sidang

Indah Mutiara Kami - detikNews
Rabu, 15 Jun 2016 12:49 WIB
Foto: screen shoot video 20detik
Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR mengesahkan Perubahan Kedua Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib. Salah satu poin perubahan adalah tentang kunjungan kerja (kunker) anggota DPR.

"Sudah diplenokan dan akan dibawa ke paripurna," kata Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo saat dihubungi, Rabu (15/6/2016).

Rapat pleno diselenggarakan pada Senin (13/6) lalu. Seluruh fraksi sudah menyerahkan pandangan mini fraksi dan setuju terhadap perubahan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dulu itu kunjungan hanya saat masa reses, sekarang kalau di luar itu (masa reses) dimungkinkan," ujarnya.

Di aturan sebelumnya, anggota DPR hanya bisa melakukan kunker saat masa reses yang berdurasi dua pekan. Kini, para wakil rakyat bisa meninggalkan masa sidang dan kunker kapanpun.

"Jadi misalnya sekaligus buka puasa bersama atau halal bihalal," ucap Firman.

Selama ini, kehadiran anggota DPR yang minim saat rapat-rapat maupun paripurna selalu menjadi sorotan. Jika anggota boleh kunjungan kerja ke daerah pemilihan (dapil) saat masa sidang, akankah sidang-sidang DPR jadi lebih sepi? (imk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads