"Sudah diplenokan dan akan dibawa ke paripurna," kata Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo saat dihubungi, Rabu (15/6/2016).
Rapat pleno diselenggarakan pada Senin (13/6) lalu. Seluruh fraksi sudah menyerahkan pandangan mini fraksi dan setuju terhadap perubahan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di aturan sebelumnya, anggota DPR hanya bisa melakukan kunker saat masa reses yang berdurasi dua pekan. Kini, para wakil rakyat bisa meninggalkan masa sidang dan kunker kapanpun.
"Jadi misalnya sekaligus buka puasa bersama atau halal bihalal," ucap Firman.
Selama ini, kehadiran anggota DPR yang minim saat rapat-rapat maupun paripurna selalu menjadi sorotan. Jika anggota boleh kunjungan kerja ke daerah pemilihan (dapil) saat masa sidang, akankah sidang-sidang DPR jadi lebih sepi? (imk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini