"Saya tahu persis bagaimana kecewanya beliau karena saat dihukum 6 tahun saja di tingkat pertama pengadilan tipikor dari tuntutan jaksa selama 11 tahun beliau sudah tidak bisa menerimanya dan merasa sangat terpukul. Apalagi sekarang meningkat jauh menjadi 10 tahun. Sulit dibayangkan hancurnya perasaan pak SDA," kata Humphrey R Djemat yang mendampingi Suryadharma sebagai kuasa hukum di pengadilan tingkat pertama seperti disampaikan dalam keterangannya, Jumat (3/6/2016).
Namun Humphrey mengaku kini sudah tidak menjadi kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) tersebut. Humphrey mengaku telah mengundurkan diri sebagai pengacara Suryadharma sejak 2 bulan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan banding tersebut telah diketok pada 19 Mei 2016 oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusan itu lebih tinggi 4 tahun dibanding putusan tingkat pertama dan lebih rendah 1 tahun dibanding tuntutan jaksa.
Atas putusan tersebut, pihak KPK masih belum menentukan sikap. Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan bahwa penuntut umum KPK masih akan berkonsultasi kepada pimpinan KPK.
"Atas putusan banding ini, jaksa masih berkonsultasi dengan pimpinan dan memiliki waktu 14 hari untuk pikir-pikir," kata Yuyuk sebelumnya.
Putusan tersebut diketok oleh ketua majelis hakim tinggi Mas'ud Alim. Selain ditambah hukuman penjaranya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambah hukuman pencabutan hak kepada SDA. Dia dicabut haknya untuk menduduki jabatan publik dalam 5 tahun ke depan.
Sedangkan uang pengganti masih sama. SDA tetap dihukum membayar uang pengganti Rp 1,8 miliar. Apabila dalam kurun waktu 1 bulan uang pengganti itu tidak dibayar maka hartanya akan dirampas negara. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini