Samadikun Setuju Cicil Rp 42 Miliar, Jaksa Agung: Kita Maunya Kontan!

Samadikun Setuju Cicil Rp 42 Miliar, Jaksa Agung: Kita Maunya Kontan!

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kamis, 02 Jun 2016 20:01 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Jakarta - Terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono, setuju untuk mencicil uang pengganti Rp 42 miliar. Namun, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan bahwa pembayaran itu harus dilunasi secara kontan.

"Kita maunya dibayar kontan. Sekarang sedang dihitung," ujar Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2016).

Prasetyo mengaku telah menerima laporan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah tentang hal tersebut. Saat ini, nominal uang pengganti itu sedang diverifikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya dapat laporan dari Jampidsus sedang diverifikasi dan sedang dihitung. Kalau saya beri petunjuk pada Jampidsus akan baik kalau uang pengganti dibayar total," kata Prasetyo menegaskan.

Sebelumnya, Arminsyah mengatakan bahwa Samadikun telah bersedia melunasi duit Rp 42 miliar sebagai uang pengganti. Pelunasan itu akan dicicil selama 4 tahun.

Proses angsuran pembayaran seharusnya dimulai pada tahun ini sebanyak 2 kali sebesar Rp 21 miliar. Pembayaran pertama yaitu seharusnya sebelum bulan Juni dan yang kedua sebelum bulan Desember. (edo/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads