"Kita maunya dibayar kontan. Sekarang sedang dihitung," ujar Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2016).
Prasetyo mengaku telah menerima laporan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah tentang hal tersebut. Saat ini, nominal uang pengganti itu sedang diverifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Arminsyah mengatakan bahwa Samadikun telah bersedia melunasi duit Rp 42 miliar sebagai uang pengganti. Pelunasan itu akan dicicil selama 4 tahun.
Proses angsuran pembayaran seharusnya dimulai pada tahun ini sebanyak 2 kali sebesar Rp 21 miliar. Pembayaran pertama yaitu seharusnya sebelum bulan Juni dan yang kedua sebelum bulan Desember. (edo/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini