Begini Penjelasan Kemenhub Mengenai Sanksi Ground Handling Bagi Lion Air

Begini Penjelasan Kemenhub Mengenai Sanksi Ground Handling Bagi Lion Air

Herianto Batubara - detikNews
Rabu, 25 Mei 2016 16:04 WIB
Begini Penjelasan Kemenhub Mengenai Sanksi Ground Handling Bagi Lion Air
Foto: Suparno/detikcom
Jakarta - Kemenhub menegaskan sanski bagi Lion Air akan lebih berat bila selama satu bulan tidak melakukan rekomendasi perbaikan. Hasil investigasi Kemenhub menemukan adanya SOP yang tidak jalan dalam penanganan ground handling Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta.

"Menemukan fakta SOP yang tidak jalan, inkompetensi personal, dan manajemen operasi yang tidak penuhi standar," jelas Staf Khusus Menhub, Hadi M Djuraid, Rabu (25/5/2016).

Berikut penjelasan lengkap Hadi lewat cuitan di twitternya @HadiMDjuraid:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Saya coba kultwit soal sanksi ground handling Lion Grup, supaya jelas duduk soal #sanksiLion

2. Sebab ada persepsi Kemenhub melunak, karena tidak segera memberlakukan pembekuan izin ground handling Lion Grup #sanksiLion

3. 'melunaknya' sikap Kemenhub lalu dikaitkan dengan pengaduan Lion ke Bareskrim dan ke DPR #sanksiLion

4. Pembekuan mestinya berlaku mulai 25/5/16. Namun tidak dilakukan karena investigasi lanjutan sudah selesai #sanksiLion

5. Berdasar hasil investigasi itu, Dirjen Perhubungan Udara justru meningkatkan sanksi mnjadi pencabutan izin #sanksiLion

6. Sebagai berikut investigasi lanjutan menemukan fakta SOP yang tidak jalan, inkompetensi personal, dan manajemn operasi yang tidak penuhi standar #sanksiLion

7. Maka Dirjen Hubud memutuskan tidak membekukan izin usaha, tapi mencabut izin usaha ground handling Lion #sanksiLion

8. Tapi karena pencabutan izin adalah hal sangat serius, maka Lion diberi waktu 30 hari untuk membenahi ground handlingnya, terhitung sejak 24/5/16 #sanksiLion

9. Jika dalam 30 hari perbaikan kita nilai masih di bawah standar, maka izin usaha ground handling Lion Grup akan dicabut #sanksiLion

10. Lion juga dilarang kerjasamakan ground handling, kecuali dengan prjanjian service level agreement yang jelas #sanksiLion

11. Jika sudah bisa lakukan corrective action sesuai standar akan diizinkan beroperasi dengan pengawasan #sanksiLion

12. Terima kasih, maju terus untuk pnerbangan nasional yang lebih baik #sanksiLion (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads