"Menemukan fakta SOP yang tidak jalan, inkompetensi personal, dan manajemen operasi yang tidak penuhi standar," jelas Staf Khusus Menhub, Hadi M Djuraid, Rabu (25/5/2016).
Berikut penjelasan lengkap Hadi lewat cuitan di twitternya @HadiMDjuraid:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Sebab ada persepsi Kemenhub melunak, karena tidak segera memberlakukan pembekuan izin ground handling Lion Grup #sanksiLion
3. 'melunaknya' sikap Kemenhub lalu dikaitkan dengan pengaduan Lion ke Bareskrim dan ke DPR #sanksiLion
4. Pembekuan mestinya berlaku mulai 25/5/16. Namun tidak dilakukan karena investigasi lanjutan sudah selesai #sanksiLion
5. Berdasar hasil investigasi itu, Dirjen Perhubungan Udara justru meningkatkan sanksi mnjadi pencabutan izin #sanksiLion
6. Sebagai berikut investigasi lanjutan menemukan fakta SOP yang tidak jalan, inkompetensi personal, dan manajemn operasi yang tidak penuhi standar #sanksiLion
7. Maka Dirjen Hubud memutuskan tidak membekukan izin usaha, tapi mencabut izin usaha ground handling Lion #sanksiLion
8. Tapi karena pencabutan izin adalah hal sangat serius, maka Lion diberi waktu 30 hari untuk membenahi ground handlingnya, terhitung sejak 24/5/16 #sanksiLion
9. Jika dalam 30 hari perbaikan kita nilai masih di bawah standar, maka izin usaha ground handling Lion Grup akan dicabut #sanksiLion
10. Lion juga dilarang kerjasamakan ground handling, kecuali dengan prjanjian service level agreement yang jelas #sanksiLion
11. Jika sudah bisa lakukan corrective action sesuai standar akan diizinkan beroperasi dengan pengawasan #sanksiLion
12. Terima kasih, maju terus untuk pnerbangan nasional yang lebih baik #sanksiLion (dra/dra)











































