Usulkan Kejahatan Perikanan Sebagai Kejahatan Transnasional Terorganisir, RI Galang Dukungan

Laporan dari Wina

Usulkan Kejahatan Perikanan Sebagai Kejahatan Transnasional Terorganisir, RI Galang Dukungan

Arifin Asydhad - detikNews
Senin, 23 Mei 2016 11:33 WIB
Foto: Dubes RI untuk Wina Rachmat Budiman (Arifin Asydad/detikcom)
Wina - Pemerintah Indonesia memelopori upaya untuk memasukkan kejahatan perikanan sebagai kejahatan transnasional terorganisir (transnational orgaized crime/TOC). Indonesia terus menggalang kerjasama dengan negara-negara lain dalam merealisasikan ini, sebelum membawa usulan kejahatan perikanan sebagai TOC ini ke resolusi PBB.

Indonesia tidak buru-buru membawa ke resolusi PBB sampai negara-negara lain sadar dan yakin bahwa kejahatan perikanan ini memang layak untuk dijadikan sebagai TOC. Untuk meyakinkan negara-negara lain, Indonesia terus menggaungkan upaya ini dengan melakukan pendekatan-pendekatan di forum internasional.

Salah satu yang akan dilakukan adalah menggelar high level side event (HLSE) pada sidang sesi ke-25 Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana (Commission on Crime Prevention and Criminal Justice - CCPCJ), Senin (23/5/2016). Indonesia menggelar acara ini dengan menggandeng Norwegia dan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam acara ini, akan dihadirkan berbagai pembicara, yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti, Menteri atau Wakil Menteri Perikanan Norwegia, pimpinan UNODC, dan pimpinan WWF International. Acara ini akan berlangsung terbuka, delegasi-delegasi negara-negara lain yang tertarik isu ini akan bisa hadir.

"Tujuan dari HSLE ini adalah untuk meningkatkan pemahaman negara-negara lain bahwa kejahatan perikanan ini termasuk kejahatan transnasional teroganisir. Selain itu juga untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mencegah dan memerangi kejahatan perikanan," kata Dubes RI untuk Wina yang juga Wakil Tetap RI untuk PBB berkedudukan di Wina, Rachmat Budiman, Senin (23/5/2016) di kantor KBRI Wina.

Menurut Rachmat, upaya Indonesia untuk membawa kejahatan perikanan sebagai TOC sudah cukup lama. Pada pertemuan ke-13 United Nations CCPCJ 12-19 April 2015 di Doha, Indonesia juga telah menyampaikan pandangannya bahwa UN CCPCJ perlu memberikan perhatian serius terhadap fenomena global kejahatan perikanan dengan menempatkan kejahatan perikanan sebagai bagian dari manifestasi kejahatan transnasional terorganisir. Pertemuan ini menghasilkan Deklarasi Doha, sebuah dokumen politik yang berisi komitmen negara-negara dalam memerangi kejahatan transnasional teroganisir serta memperkuat sistem peradilan pidana dalam rangka pencegahan kejahatan.

"Namun pertemuan Doha hanya melahirkan komitmen, bukan kesepakatan bahwa kejahatan perikanan masuk ke dalam kejahatan transnasional terorganisir," kata Rachmat. Banyak negara yang masih melihat kejahatan perikanan bukan masuk sebagai TOC, dengan berbagai alasan, salah satunya mereka memandang bahwa kejahatan perikanan hanya sebagai masalah manajemen perikanan.

Karena itu, Indonesia akan terus menggalang kerjasama dengan negara-negara yang memiliki pemahaman yang sama. Beberapa negara yang selama ini sudah didekati, antara lain Norwegia, Meksiko, Australia, Amerika, Nigeria, dan Afrika Selatan. "Kalau memang nanti dukungannya kuat, maka kejahatan perikanan bisa kita usulkan ke meja resoulusi," kata Rachmat.

Rachmat kembali menegaskan bahwa kejahatan perikanan sudah selayaknya masuk sebagai TOC. Selain pencurian ikan ini merugikan negara, juga telah merusak lingkungan. Kejahatan perikanan selama ini juga diikuti oleh kejahatan-kejahatan yang sudah masuk sebagai TOC, seperti trafficking, penyelundupan manusia, perbudakan, dan juga korupsi. Kejahatan perikanan juga melibatkan lebih dari satu negara, sehingga perlu disikapi secara bersama-sama dengan negara lain. (asy/aws)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads