Dijelaskan Kepala Biro Informasi dan Komunikasi Publik Kemenhub Hemi Pamurahardjo, Lion Air mengirimkan 2 kali surat permintaan penundaan penerbangan untuk 54 rute domestiknya selama 1 bulan, dari 18 Mei sampai 17 Juni 2016.
"Surat pertama mengajukan penundaan 90 frekuensi. Surat kedua 127 frekuensi. Totalnya dengan 2 surat itu adalah 217 frekuensi di 54 rute," tutur Hemi saat dihubungi detikcom, Minggu (22/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat persetujuan permintaan penundaan 217 frekuensi penerbangan Lion Air itu dikeluarkan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub pada 18 Mei 2016 yang diteken Direktur Angkutan Udara Maryati Karma. Dalam surat Ditjen Udara itu, diketahui Lion Air mengajukan surat permintaan penundaan penerbangan untuk 54 rute pada 17 Mei 2016 lalu.
"Tanggal 18 Juni, frekuensi itu akan di-on-kan lagi. Intinya menunda 1 bulan. Karena dalam peraturan disebutkan bahwa bila dia tidak terbang 7 hari, kalau tidak memberitahukan dan kami tahu di lapangan, ya frekuensinya bisa dicabut. Supaya tidak dicabut ya kirim ke kami suratnya (surat pemberitahuan penundaan penerbangan)," imbuh dia.
Peraturan yang Hemi maksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketujuh Atas Permenhub KM 25 Tahun 2008.
Selain mengurangi 217 frekuensi di 54 rute domestik, Lion Air juga mengurangi 10 frekuensi dari 2 rute penerbangan internasional.
Apakah pengurangan rute ini bentuk dari 'gertak sambal' Lion Air atas sanksi yang dijatuhkan Kemenhub? Hemi menampiknya.
"Bukan gertak ya. Pengurangan frekuensi ini alasannya Lion karena low season, demand-nya kurang," tegas Hemi.
(nwk/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini