Saat itu, Tim Sukses Jokowi melapor ke Mabes Polri. Pidana yang dilaporkan 310 KUHP. Kasus ini berproses, dan hingga akhirnya setelah dua tahun naik ke persidangan. Dua terdakwa Setiyardi Budiono selaku pimpinan redaksi dan Darmawan Sepriyosa selaku redaktur disidang siang ini, Senin (17/5/2016).
"Itu tugas jurnalistik masa Pilpres 2014," kata Setiyardi sebelum sidang dimulai di PN Jakpus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada yang keliru kami berikan hak jawab, kalau perlu satu edisi khusus hak jawab bagi Pak Jokowi," urai dia.
Setiyardi beranggapan kalau Obor Rakyat adalah media, sama seperti media lainnya di Indonesia. Lebih lanjut, dia mengaku siap menghadapi persidangan. Harapannya, Jokowi selaku pelapor juga hadir memberikan keterangan.
"Sebagai pihak yang melaporkan Pak Jokowi agar berkenan hadir, itu akan bagus untuk proses hukum," tutup dia. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini