Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi diduga menyembunyikan saksi dari MA yaitu Royani lantaran memiliki keterangan yang penting. KPK pun mengkaji penerapan pasal menghalang-halangi penyidikan pada Nurhadi.
"Bisa saja itu dilakukan (penerapan pasal menghalang-halangi penyidikan). Makanya kan sekarang penyidik itu sedang merencanakan beberapa strategi, termasuk juga untuk pemanggilan saksi dan lain-lain. Termasuk apakah mungkin untuk menerapkan pasal menghalang-halangi penyidikan," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (16/5/2016).
Royani telah dipanggil KPK dua kali yaitu pada 29 April 2016 dan 2 Mei 2016. Namun Royani tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. KPK menduga Royani disembunyikan lantaran memiliki keterangan penting untuk mengungkap kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan dalami dulu. Apa benar hanya peran satu orang itu atau ada pihak lain. Diduga seperti itu. NHD diduga menyembunyikan Royani," ujar Yuyuk.
Apabila benar Nurhadi menyembunyikan Royani, maka KPK bisa menjerat Nurhadi dengan Pasal 21 Undang-undang Tipikor. Bunyi pasal tersebut yaitu setiap orang yang menghalangi penyidikan tipikor bisa dihukum penjara dengan ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (dhn/fdn)