KPK Kaji Jerat Nurhadi dengan Pasal 21 karena Diduga Sembunyikan Saksi Kunci

KPK Kaji Jerat Nurhadi dengan Pasal 21 karena Diduga Sembunyikan Saksi Kunci

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 16 Mei 2016 20:25 WIB
Gedung KPK (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi diduga menyembunyikan saksi dari MA yaitu Royani lantaran memiliki keterangan yang penting. KPK pun mengkaji penerapan pasal menghalang-halangi penyidikan pada Nurhadi.

"Bisa saja itu dilakukan (penerapan pasal menghalang-halangi penyidikan). Makanya kan sekarang penyidik itu sedang merencanakan beberapa strategi, termasuk juga untuk pemanggilan saksi dan lain-lain. Termasuk apakah mungkin untuk menerapkan pasal menghalang-halangi penyidikan," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (16/5/2016).

Royani telah dipanggil KPK dua kali yaitu pada 29 April 2016 dan 2 Mei 2016. Namun Royani tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. KPK menduga Royani disembunyikan lantaran memiliki keterangan penting untuk mengungkap kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurhadi lantas yang diduga menjadi salah satu pihak yang menyembunyikan keberadaan Royani. KPK masih mencoba mencari keberadaan Royani dan melakukan pemanggilan seperti prosedur yang biasa dilakukan. Tapi bila tetap tidak kooperatif, Royani bakal dijemput paksa.

"Kita akan dalami dulu. Apa benar hanya peran satu orang itu atau ada pihak lain. Diduga seperti itu. NHD diduga menyembunyikan Royani," ujar Yuyuk.

Apabila benar Nurhadi menyembunyikan Royani, maka KPK bisa menjerat Nurhadi dengan Pasal 21 Undang-undang Tipikor. Bunyi pasal tersebut yaitu setiap orang yang menghalangi penyidikan tipikor bisa dihukum penjara dengan ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (dhn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads