Dewie Yasin Limpo dan Staf Ahlinya Dituntut 9 Tahun Penjara

Dewie Yasin Limpo dan Staf Ahlinya Dituntut 9 Tahun Penjara

Nur Khafifah - detikNews
Senin, 16 Mei 2016 13:57 WIB
Dewie Yasin Limpo/Foto: Ari Saputra-detikcom
Jakarta - Jaksa penuntut umum pada KPK menuntut anggota Komisi VII DPR RI non aktif Dewie Yasin Limpo selama 9 tahun penjara. Staf ahli Dewie, Bambang Wahyuhadi juga dituntut dengan hukuman yang sama yakni 9 tahun.

"Kami Jaksa Penuntut Umum menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 dan terdakwa 2 dengan pidana penjara masing-masing 9 tahun," kata JPU pada KPK Kiki Ahmadyani di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/5/2016).

Dewie dan Bambang dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Keduanya juga dituntut denda masing-masing senilai Rp 300 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa hal yang dinilai memberatkan antara lain karena Dewie merupakan anggota DPR yang dipilih oleh rakyat. Perbuatan korupsi yang dilakukan oleh politisi Hanura ini menyakiti hati rakyat dan menodai kepercayaan yang telah diberikan.

"Perbuatan terdakwa yang secara aktif melakukan pertemuan untuk membahas suap proyek listrik bertentangan dengan kode etik sebagai anggota DPR RI," ucap Jaksa Kiki.

Selain itu Dewie dan Bambang tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesali tindakan korupsi yang telah dilakukan. Hal ini memperberat tuntutan bagi keduanya.

Jaksa menyebut, Dewie Yasin Limpo menerima duit senilai SGD 177.700 dari Kepala Dinas ESDM Deiyai, Papua, Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cenderawasih, Setiady Jusuf. Duit yang diterima anggota Komisi VII DPR nonaktif ini terkait proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

"Unsur Pasal 55 yaitu melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama telah terpenuhi," kata Kiki.

Pada 19 Oktober 2015, Irenius dan Setiady bertemu Ine kembali membicarakan dana pengawalan yang akan diserahkan Rp 1,7 miliar dalam bentuk dollar Singapura.

Penyerahan uang akhirnya dilakukan pada 20 Oktober 2015 di Resto Baji Pamai Mal Kelapa Gading Jakut. Setiady menyerahkan uang sebesar SGD 177.700 kepada Ine dan sebagai jaminan dibuat surat pernyataan yang isinya uang akan dikembalikan apabila Setiady gagal menjadi pelaksana pekerjaan.

Selain itu, Setiady juga menyerahkan uang SGD 1.000 ke Ine. Beberapa saat setelah penyerahan uang tersebut, Irenius, Setiady, Ine, Bambang dan Dewie Limpo ditangkap petugas KPK.

Dewie Limpo, Ine dan Bambang dijerat pidana dengan Pasal 12 juruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (kff/rvk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads