Djoko S Tjandra terseret kasus cassie Bank Bali yang meledak tahun 1998 senilai lebih dari Rp 500 miliar. Djoko dihukum 2 tahun penjara dalam putusan PK yang diajukan jaksa. Djoko tidak terima lalu melakukan PK dan ditolak MA.
Atas hal itu, Anna tidak terima dan mengajukan permohonan penafsiran ke MK. Anna meminta MK menafsirkan Pasal 263 ayat 1 KUHAP. Pasal itu berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anna meminta pasal itu ditafsirkan bahwa jaksa tidak berwenang mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Siapa nyana, permohonan itu dikabulkan.
"Pasal 263 ayat 1 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat yaitu sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo," putus MK sebagaimana dikutip dari website MA, Jumat (13/5/2016).
Dengan putusan itu maka Pasal 263 ayat 1 haruslah dimaknai jaksa tidak berwenang mengajukan PK. Sebab bisa menimbulkan dua pelanggaran prinsip PK yaitu pelanggaran terhadap subjek dan objek PK. Subjek PK adalah terpidana atau ahli warisnya dan objek adalah putusan di luar putusan bebas atau lepas.
"Apabila memberikan hak kepada jaksa untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tentu menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus tidak berkeadilan," cetus MK yang diketok secara bulat oleh 9 hakim konstitusi.
Dalam sidang itu, Anna tidak datang dan hanya diwakili kuasanya.
Djoko diduga meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta ke Port Moresby, PNG, pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan atas perkaranya. Hingga kini dia diduga masih di negara tersebut. (asp/nrl)