Kementerian Pertahanan China menyatakan, dua jet tempur dan tiga kapal perang China dikerahkan untuk membayang-bayangi kapal perang AS tersebut, dan menyuruhnya untuk meninggalkan wilayah itu.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Lu Kang mencetuskan seperti dilansir kantor berita Reuters, Rabu (11/5/2016), kapal perang AS itu telah masuk ke perairan China secara ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait keberadaan kapal perang AS tersebut, Juru bicara Departemen Pertahanan AS, Bill Urban mengatakan, kapal USS William P. Lawrence tersebut berlayar di area 12 mil laut kawasan sengketa Fiery Cross Reef yang dikuasai China.
Menurut Urban, operasi kebebasan navigasi yang dilakukan AS tersebut dimaksudkan untuk "menantang klaim-klaim maritim berlebihan" oleh China, Taiwan dan Vietnam, yang berupaya membatasi hak-hak navigasi di Laut China Selatan.
"Klaim-klaim maritim yang berlebihan ini tidak sejalan dengan hukum internasional seperti yang tercermin dalam Hukum Konvensi Laut, yang mana mereka bermaksud membatasi hak-hak navigasi yang harusnya bisa diterapkan AS dan semua negara," kata Urban.
China dan AS belakangan saling tuding melakukan militerisasi di Laut China Selatan, seiring China melakukan reklamasi darat berskala besar dan pembangunan pulau buatan di kawasan sengketa, sementara AS meningkatkan patroli dan latihan militernya di kawasan tersebut. (ita/ita)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 