Penjelasan Ahok ke KPK Seputar Kasus Reklamasi

Penjelasan Ahok ke KPK Seputar Kasus Reklamasi

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Rabu, 11 Mei 2016 08:38 WIB
Penjelasan Ahok ke KPK Seputar Kasus Reklamasi
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diperiksa penyidik KPK sebagai saksi tiga tersangka kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi. Selama 8 jam, Ahok menjelaskan seputar seluk beluk izin reklamasi.

Ahok menjalani pemeriksaan sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.50 WIB di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Selasa 10 Mei 2016.

Tidak banyak yang disampaikan Ahok usai pemeriksaan. Ia hanya mengatakan pemeriksaannya kali ini untuk melengkapi berkas para tersangka kasus suap reklamasi, salah satunya mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut 3 penjelasan Ahok:

1. Keluarkan Tiga Izin Reklamasi

Foto: Lamhot Aritonang
Ahok menegaskan dirinya hanya mengeluarkan tiga izin reklamasi, sedangkan sisanya dikeluarkan Fauzi Bowo semasa menjabat Gubernur DKI.

"Saya hanya tiga (keluarkan izin), lainnya sejak Foke," kata Ahok di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2016).

Ahok tidak menyebutkan lebih lanjut izin mana saja yang dikeluarkan dirinya. Berdasarkan catatan detikcom, Ahok mengeluarkan 4 izin pelaksanaan reklamasi di pulau G, F, I dan K.

Empat keputusan gubernur tersebut dibuat pertama kali pada 23 Desember 2014. Setelah itu, dua keputusan diterbitkan pada 22 Oktober 2015 dan keputusan terakhir pada 17 November 2015.

Sementara itu, Fauzi Bowo saat menjadi gubernur DKI Jakarta pernah menerbitkan peraturan gubernur soal reklamasi pantai utara Jakarta. Dia juga pernah mengeluarkan sejumlah izin pelaksanaan reklamasi ke sejumlah pengembang.

Pada 19 September 2012 atau sebulan sebelum Gubernur DKI terpilih Joko Widodo dilantik, Fauzi Bowo menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Di dalam Pergub tersebut diatur 43 pasal terkait reklamasi pantai.

2. Lengkapi Berkas Sanusi

Foto: Lamhot Aritonang
Ahok mengaku diperiksa untuk melengkapi berkas tiga tersangka di kasus ini.

"Pokoknya saya diminta untuk melengkapi berkas untuk Pak Ariesman, Pak Sanusi dan satu lagi Pak Trinanda. Tiga tersangka ini mungkin mau dinaikkan (statusnya), jadi saya melengkapi berkas-berkas untuk beliau-beliau itu," kata Ahok di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2016).

Ahok keluar dari ruang pemeriksaan pukul 17.50 WIB. Dia tidak mau memberikan keterangan lebih terkait materi pemeriksaannya kali ini.

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, anak buah Ariesman bernama Trinanda Prihantoro dan Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi. Sanusi dan Trinanda tertangkap saat melakukan transaksi suap terkait pembahasan Raperda Reklamasi.

3. Jawab Semua Pertanyaan Selama 8 Jam

Foto: Lamhot Aritonang
Ahok diperiksa selama 8 jam oleh penyidik KPK seputar kasus suap reklamasi. Ia enggan memberikan keterangan lebih terkait materi pemeriksaannya kali ini.

Ahok keluar dari ruang pemeriksaan pukul 17.50 WIBΒ  di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2016). Ia diperiksa mulai pukul 10.00 WIB.

Sebelum diperiksa, Ahok tidak banyak melakukan persiapan untuk menghadapi pemeriksaan penyidik KPK. Meski begitu, Ahok telah mengosongkan jadwal hari ini. Selain menampung keluh kesah warganya, Ahok menyempatkan diri menerima kunjungan mahasiswa program S2 University of Cilorado Boulder.

"Yang pasti saya dipanggil untuk jadi saksi melengkapi berkasnya Sanusi, dan Ariesman. Kayaknya mau naik ke pengadilan. Kalau ditanya apa saja pasti akan saya sampaikan apa yang saya tahu akan saya sampaikan, saya akan melengkapi," ujarnya.

"Jadi kalau menduga-duga saya nggak berani. Nanti urusan KPK, dia yang lebih tahu, ada apa, kuorum gitu kan, saya nggak bisa duga," lanjut dia.
Halaman 2 dari 4
(aan/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads