Putrinya Ditemukan Koma dan Tak Terawat, Suami-Istri di Prancis Diadili

Putrinya Ditemukan Koma dan Tak Terawat, Suami-Istri di Prancis Diadili

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 27 Apr 2016 18:14 WIB
Ilustrasi (AFP)
Paris - Pasangan suami-istri di Prancis diadili setelah anak perempuan mereka ditemukan dalam keadaan koma di dalam rumah mereka. Situasi mengerikan terjadi saat polisi menemukan remaja berusia 17 tahun itu dalam kondisi tak terawat dan dipenuhi kotoran.

"Sungguh situasi yang tidak bisa digambarkan dengan kata-kata, tidak bisa dijelaskan," sebut jaksa setempat, Hugues de Phily, menjelaskan situasi yang menyambut polisi ketika mendatangi rumah korban, seperti dilansir AFP, Rabu (27/4/2016).

Temuan ini terjadi di rumah korban yang ada di Flers, Prancis bagian barat laut, pada Jumat (22/4) lalu. Menurut Phily, ibunda remaja perempuan itu menghubungi layanan darurat ketika menyadari putrinya dalam kondisi kritis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menemukan remaja itu dalam keadaan koma, kurus tak terawat dengan sekujur tubuhnya penuh kotoran manusia. Bahkan ada sejumlah luka yang terinfeksi dan beberapa mulai ditumbuhi belatung. Ruangan tempat ditemukannya remaja perempuan itu juga dipenuhi kotoran manusia dan sampah. Bagian bawah tubuh remaja itu hanya ditutup beberapa lapis pakaian sedangkan bagian atasnya bertelanjang dada.

"Semua orang yang melihat lokasi kejadian, merasa emosional," sebut Phily.

"Orang tua remaja itu tidak mampu menjelaskan secara logis, bagaimana bisa mereka membiarkan anak perempuan mereka menjadi seperti itu tanpa berbuat apa-apa," imbuhnya.

Tidak diketahui secara jelas bagaimana pasangan itu bisa tinggal satu rumah dengan kondisi dan bau menyengat dari kamar putri mereka. Disebutkan jaksa Phily, kedua orang tua remaja itu tidak menunjukkan masalah psikologis, namun perilakunya linglung.

Sang ayah yang lahir tahun 1968 merupakan pengangguran, sedangkan sang ibu yang lahir tahun 1971 memiliki pekerjaan. Keduanya mulai disidangkan pada Minggu (24/4) atas dakwaan gagal menolong seseorang yang tengah dalam kondisi bahaya. Persidangan kasus ini masih berlanjut.

(nvc/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads