Dalam catatan detikcom, ada beberapa buronan kasus korupsi sampai kriminal yang pernah dipulangkan ke Indonesia. Mereka kabur setelah tahu bakal terjerat kasus. Ada juga yang kabur dengan sengaja untuk menghindari eksekusi vonis penjara.
Beberapa nama yang cukup menghebohkan adalah: buronan kasus dugaan korupsi proyek Wisma Atlet M Nazaruddin, kasus suap pemilihan Deputi Gubernur BI Nunun Nurbatie, kasus korupsi proyek SKRT di Kementerian Kehutanan Anggoro Widjojo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
M Nazaruddin kabur ke luar negeri saat hendak dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia sempat menggunakan paspor palsu, dan akhirnya berhasil ditangkap di Kolombia pada Agustus 2011 lalu. Penangkapan dilakukan atas kerjasama tim KPK dan kepolisian.
Tak lama setelah ditangkap, Nazaruddin akhirnya dipulangkan ke Indonesia dengan cara ekslusi atau pengusiran. Dia tak diekstradisi karena bisa memakan waktu cukup lama.
Pesawat carteran yang membawa Nazaruddin dari Bogota tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur pukul 19.52 WIB, Sabtu (13/8/2011). Begitu pesawat berhenti sempurna, iring-iringan mobil penjemput mendekati pesawat. Sebuah mobil KIA Travello diparkir paling dekat dengan tangga pesawat Gulfstream warna putih itu.
![]() |
Para penumpang di dalam pesawat tampak sibuk sebelum turun. Koordinasi dilakukan dengan baik. Sebagian besar petugas yang mengawal Nazaruddin dari Bogota turun lebih dulu dengan menggunakan penutup kepala. Sedangkan Nazaruddin turun belakangan dengan kawalan polisi.
Saat akan turun dari pesawat, petugas meminta Nazar menggunakan rompi antipeluru. Nazar juga memakai borgol. Setelah itu, dia langsung dinaikkan mobil KIA Travello menuju Mako Brimob, tempat penahanannya.
2. Anggoro Widjojo
Anggoro Widjojo, terpidana kasus korupsi SKRT di Kemenhut itu sempat melarikan diri ke luar negeri. Setelah buron cukup lama, pada Januari 2014 dia akhirnya berhasil ditangkap Zhenzhen, China.
![]() |
Anggoro dipulangkan menggunakan pesawat komersil. Anggoro mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dengan pesawat Garuda di terminal 2 dan langsung dibawa ke KPK. Saat itu dia menggunakan jaket hitam dan dalam kondisi tangan terborgol. Pengawalan ketat 10 anggota Brimob ikut mengapit buronan tersebut.
Anggoro sudah menjadi buron KPK selama 4 tahun. Pada 2009 dia kabur ke luar negeri via Singapura. Saat itu dia belum sempat dicegah ke luar negeri.
Kini, Anggoro sedang menjalani vonis penjara 5 tahun yang dijatuhkan pengadilan Tipikor padanya.
3. Nunun Nurbaetie
Sempat buron beberapa lama, Nunun Nurbaetie bisa ditangkap KPK pada tahun 2011 lalu di Thailand. Wanita yang pernah tersangkut kasus dugaan suap tersebut dipulangkan ke Indonesia menggunakan pesawat komersil.
Saat itu, Nunun ditangkap oleh polisi Thailand bekerjasama dengan polisi Indonesia dan tim KPK. Nunun diserahkan oleh polisi Thailand di atas pesawat Garuda saat di Bandara Suvarnabhumi, Bangkok, Thailand. Kemudian Nunun diterbangkan dari Bangkok menuju Jakarta dengan pesawat GA 867.
![]() |
Pesawat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta. Nunun lolos dari pantauan wartawan karena keluar dari pintu kargo bandara. Nunun tiba di KPK. Dengan menggunakan kerudung ungu merk Louis Vuitton, kacamata hitam dan mengenakan masker, Nunun memasuki gedung KPK dengan tertunduk menyembunyikan wajahnya. Setelah itu Nunun langsung menjalani tes kesehatan. Tangannya tak terborgol, namun dia memakai rompi antipeluru. Saat itu, Nunun mengaku sakit.
Nunun sempat divonis 2,5 tahun penjara. Kini, dia sudah bebas.
4. Samadikun Hartono
Buron kasus BLBI Samadikun Hartono ditangkap di China saat hendak menonton F1. Dia dipulangkan menggunakan pesawat carteran dan mendarat di Halim lewat jalur VIP.
Saat tiba di Halim, Kamis (21/4) malam, Samadikun tampak mengenakan busana santai berupa kaus lengan panjang berkerah dengan motif garis-garis. Dia tak diborgol dan terlihat luwes.
Jaksa Agung Prasetyo dan Kepala BIN Sutiyoso ikut menjemput langsung buronan yang telah kabur 13 tahun tersebut. Saat Samadikun datang, Prasetyo langsung masuk ke ruang VIP bandara bersama Sutiyoso. Samadikun pun ikut.
Sutiyoso dan Prasetyo kemudian menggelar jumpa pers. Namun Samadikun tak ikut. Buronan tersebut langsung dibawa ke Kejaksaan Agung untuk dieksekusi ke Rutan Salemba bersama narapidana lainnya,
Samadikun terjerat kasus ketika PT Bank Modern sebagai bank umum swasta nasional mengalami saldo debet karena terjadinya rush. Dalam kondisi itu, untuk menutup saldo debet PT Bank Modern telah menerima bantuan likuidasi dari Bank Indonesia dalam bentuk SBPUK, Fasdis dan Dana Talangan Valas sebesar Rp 2,5 triliun.
![]() |
Selanjutnya dari jumlah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dalam bentuk SBPUK, Fasdis dan dana talangan valas sebesar Rp 2,5 T itu, Samadikun dalam kapasitasnya selaku Presiden Komisaris PT Bank Modern melakukan korupsi. Ia menggunakan bantuan likuiditas dari Bank Indonesia tersebut menyimpang dari tujuan awal yang secara keseluruhan berjumlah Rp 80 miliar.
Samadikun menghilang saat hendak dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1696 K/Pid/2002 tanggal 28 Mei 2003. Dia adalah terpidana 4 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan dana BLBI senilai Rp. 169 miliar.
Halaman 2 dari 4
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini