"Kita ingin menyampaikan proses kerjasama upaya penangkapan tersangka yang buron yaitu Hartawan Aluwi. Jadi kalau boleh saya tunjukkan terlebih dahulu foto di paspor," jelas Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (22/4/2016).
Boy kemudian membeberkan penangkapan Hartawan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- 28 Juli 2015
Hartawan mendapat vonis penjara 14 tahun dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Persidangan in absentia.Β Aluwi divonis pada 6 Agustus 2015 lewat sidang in absentia. Dia dinyatakan terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Putusan tersebut teregisterasi dengan nomor 1836/pid B/2015/ PN JKT PST. Hartawan Aluwi juga didenda Rp 10 miliar akibat perbuatannya atau subsider 6 bulan penjara.
- 2012 izin tinggal Hartawan di Singapura berdasarkan paspor Indonesia habis
- Februari 2016
Permanent resident Hartawan di Singapura dicabut. Bareskrim Polri melakukan langkah-langkah koordinasi dengan otoritas Singapura.
Boy menyampaikan, dengan status permanent resident dicabut pada akhirnya Hartawan dari aspek kewarganegaraan dapat dikatakan ilegal
- April 2016 Hartawan sukses dipulangkan ke Indonesia oleh Bareskrim Polri. Pemerintah Singapura mendeportasi Hartawan yang kemudian diterima Bareskrim di pesawat menuju Jakarta.
"Tiba semalam, Kamis (21/4) pukul 22.30 WIB, saya dapat tunjukan aktivitas atau gambar yang bersangkutan dibawa petugas kita dalam status diborgol," tegas Boy. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini