"Kami berharap pemerintah tidak boleh berhenti pada Samadikun. Tapi mereka-mereka yang telah jadi tersangka dan divonis sebagai pelaku kejahatan untuk diburu tanpa henti," kata anggota Komisi III Taufiqulhadi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/4/2016).
Taufiq mengatakan para buronan di luar negeri itu diketahui masih bisa mengontrol berbagai bisnis di Indonesia. Salah satunya, Djoko Tjandra buronan kasus BLBI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengapresiasi Kejaksaan Agung dan BIN yang sudah berhasil memulangkan buronan. Terapi, tentu masih ada pekerjaan rumah yang belum diselesaikan.
"Saya berharap tidak berhenti sampai di sini," ungkapnya.
Djoko Tjandra diketahui telah menjadi warga negara PNG ketika dirinya melanggar imigrasi saat proses perubahan kewarganegaraan. Kemudian otoritas setempat mencabut paspor serta identitas dirinya.
Dirinya juga diketahui tinggal di Singapura dan hanya empat kali mengunjungi PNG tahun 2011 dengan paspor bernama Joe Chan. Djoko Tjandra meninggalkan Indonesia pada 10 Juni 2009 tepat sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya dan divonis bersalah dengan hukuman dua tahun penjara.
Djoko Tjandra yang berstatus buron Kejagung merupakan Direktur PT Era Giat Prima. Dirinya diputus dengan hukuman pidana penjara dua tahun dan memutus aset Djoko sebesar Rp 546 miliar di Bank Bali untuk dirampas negara. (imk/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini