Kronologi 'Kudeta Pimpinan DPD'

Kronologi 'Kudeta Pimpinan DPD'

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Kamis, 21 Apr 2016 11:35 WIB
Foto: Elvan Dany S
Jakarta - DPD RI yang selama ini adem ayem mendadak heboh bukan main. Penyebabnya, ada segelintir anggota DPD yang bermanuver 'mengkudeta' pimpinan DPD. Seperti apa sebenarnya awal mula manuver liar tersebut?

Pimpinan DPD RI mengirimkan secara lengkap kronologi perubahan tatib DPD RI yang kemudian disisipi pasal 'kudeta' pemotongan jabatan pimpinan DPD yang sebelumnya 5 tahun sesuai UU MD3, menjadi hanya 2,5 tahun.

Dalam rangka penyempurnaan tatib DPD RI, dibentuklah Panitia Khusus (Pansus) yang tugasnya sesuai mandat yang diberikan oleh Paripurna meliputi empat hal sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

a) Aturan terkait mekanisme legislasi DPD RI untuk disesuaikan dengan perkembangan
b) Aturan terkait pembagian tugas/mitra kerja komite-komite;
c) Aturan terkait mekanisme dan pembagian tugas pelaksanaan fungsi penganggaran dan pelaksanaan pengawasan atau tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan; dan
d) Koreksi atau kesalahan redaksional.

Setelah Pansus bekerja selama 9 bulan pada tahun 2015, Pansus menghasilkan dokumen berupa 2 opsi yaitu opsi A dan B yang substansinya melebihi 4 tugas yang diamanatkan dalam Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI tanggal 15 Januari 2016. Sebelum dilakukan proses pemungutan suara (voting), berkembang pendapat bahwa dalam draf rancangan Tatib terdapat potensi melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga dalam Sidang Paripurna tersebut ada anggota yang mengusulkan agar membuka kemungkinan untuk bila perlu melakukan pengujian kepada pihak berwenang di luar lembaga DPD RI.

"Setelah pemungutan suara selesai pimpinan mengetuk palu dengan mengatakan bahwa kita "sepakat memilih opsi B" yang isinya berupa daftar inventarisasi masalah draf Tatib. Pimpinan DPD RI belum menandatangani rancangan Tatib karena masih terdapat sejumlah ketentuan yang berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan dan/atau bermasalah," demikian siaran pers ketiga pimpinan DPD yakni Ketua Irman Gusman, dan Wakil Ketua Farouk Muhammad dan G.K.R Hemas, Kamis (21/4/2016).

Menyikapi hal tersebut, selanjutnya Pimpinan DPD RI mengirimkan surat kepada Badan Kehormatan dan PPUU untuk meminta supaya dilakukan pengkajian danΒ  penyempurnaan atas rancangan Tatib DPD RI sesuai dengan ketentuan.Β Β  Terdapat pandangan dari anggota DPD RI yang menghendaki Pimpinan DPD RI menandatangani rancangan Tatib tersebut karena telah diputuskan dalam Sidang Paripurna DPD RI, selanjutnya dapat ditinjau kembali sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Dari hasil telaah para ahli hukum tata negara teridentifikasi bahwa rancangan Tatib belum dapat ditandatangani karena terdapat sejumlah pasal yang berpotensi bertentangan dengan undang-undang dan/atau bermasalah kalau diimplementasikan (non executable)," demikian penjelasan pimpinan DPD.

Daripada memilih mekanisme judicial review yang lebih mencerminkan seolah-olah ada "sengketa", Pimpinan DPD RI lebih memilih mekanisme permohonan pertimbangan/nasihat hukum kepada Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan "Mahkamah Agung dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan".

Kemudian pada tanggal 10 April 2016, Pimpinan Badan Kehormatan menyampaikan surat kepada Pimpinan DPD RI dengan No. DN.140/20/DPD/IV/2016 perihal Rekomendasi Badan Kehormatan (sebagaimana lampiran 2) untuk penyelesaian masalah Tatib, yaitu:

a. Pimpinan DPD RI segera menandatangani Peraturan Tata Tertib DPD RI sesuaiΒ  dengan Keputusan Sidang Paripurna tanggal 15 Januari 2016;

b. Membentuk Panitia Khusus Tata Tertib untuk merumuskan ketentuan peralihan mengenai masa berlaku Jabatan Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI sebagaimana diputuskan dalam Sidang Paripurna tanggal 15 Januari 2016 dan menyempurnakan pasal-pasal yang dianggap perlu.

Memperhatikan rekomendasi Pimpinan Badan Kehormatan, maka Pimpinan DPD RI menawarkan solusi sebagai berikut:

a. Prinsip Dasar Solusi

1) Menjaga marwah DPD RI.
2) Menghormati Keputusan Sidang Paripurna Luar Biasa tanggal 15 Januari 2015.
3) Menghargai hasil kerja Pansus karena banyak sekali ketentuan atau pasal yang memang sangat dibutuhkan saat ini.
4) Menjaga Tata Tertib supaya tidak ada ketentuan yang bertentangan dengan undang-undang dan/atau bermasalah (non executable).
5) Menjaga 3 (tiga) Pimpinan DPD RI untuk tetap taat pada sumpah jabatan yang harus tunduk dan melaksanakan undang-undang.

b. Kelima prinsip dasar solusi tersebut diwujudkan ke dalam 5 (lima) butir diktum keputusan yang diwadahi dalam satu Keputusan DPD RI yang diputuskan dalam Sidang Paripurna, yaitu sebagai berikut:

1) Rancangan Peraturan DPD RI tentang Tata Tertib ditandatangani satu paket dengan
2) Menetapkan Pembentukan Panitia Khusus Tata Tertib dengan tugas:
3) Menetapkan pasal-pasal Peraturan Tata Tertib yang dianggap perlu sebagaimana pembentukan Panitia Khusus.
4) Menetapkan bahwa pasal-pasal Peraturan Tata Tertib tersebut pada angka 3) diberlakukan setelah selesainya pengkajian dan penyempurnaan oleh Pansus.
5) Untuk mengisi kekosongan hukum akibat dari angka 4), ketentuan yang terkait dengan pasal-pasal Peraturan Tata Tertib tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dan Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.

"Demikianlah saran solusi Pimpinan DPD RI atas permasalahan Tatib DPD RI untuk menjadi bahan pemikiran kita semua," demikian bagian penutup penjelasan lengkap pimpinan DPD ini.

Apakah solusi dari pimpinan DPD ini bakal diterima sejumlah orang yang ingin mengkudetanya? (van/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads