Disampaikan otoritas keamanan publik Provinsi Guangdong, China, seperti dilansir AFP, Selasa (19/5/2016), sedikitnya 9 tersangka termasuk lima warga Hong Kong, ditangkap dalam penggerebekan itu. Tidak disebutkan lebih lanjut identitas tersangka yang ditangkap.
Di bawah hukum pidana China, para tersangka itu terancam hukuman mati. Pengadilan China memiliki conviction rate nyaris 100 persen, yang artinya sebagian besar orang yang diadili selalu dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penggerebekan di Guandong ini polisi berhasil menyita total 400,5 kilogram kokain. Kepolisian setempat menyebut sitaan ini mencetak rekor untuk jumlah terbesar dalam satu kasus tunggal, dari seluruh kasus narkoba di China dalam beberapa tahun terakhir.
"Jaringan penyaluran, penyimpanan dan penyebaran narkoba lintas perbatasan dikendalikan oleh penyelundup narkoba Hong Kong telah terbongkar," demikian pernyataan kepolisian setempat.
Otoritas setempat tidak menyebut lebih lanjut taksiran nilai pasaran narkoba yang disita. Namun surat kabar China Daily mengutip Ketua Badan Pemberantasan Narkoba Provinsi Guangdong, Deng Jianwei, yang menyebut narkoba yang disita diperkirakan bernilai 334 juta yuan atau Rp 676 miliar.
Deng menyebut kokain itu dikirim dengan kapal dari Amerika Selatan. "Penyelundup narkoba asing menggunakan Guangdong, yang memiliki jaringan transportasi maju, sebagai pusat transit utama untuk menyalurkan narkoba ke negara dan wilayah lainnya," jelasnya.
(nvc/ita)











































