"Reklamasi itu diperbolehkan dan sah-sah saja, akan tetapi reklamasi itu adalah sebuah proses pelaksanaan penimbunan wilayah laut atau pantai atau pesisir untuk tujuan pembangunan tertentu atau untuk pembangunan fasilitas tertentu, ada untuk pembangunan properti atau wilayah. Semuanya boleh semuanya sah, tidak tabu namanya reklamasi," kata Susi memberikan penjelasan di rumah dinasnya, Jl Widya Candra, Jaksel, Jumat (15/4/2016).
Namun, Susi mengingatkan, bahwa dalam melakukan reklamasi, Pemprov DKI Jakarta harus memperhatikan beberapa hal, antara lain Amdal dan izin rekomendasi dari Kementerian KKP. Apalagi, menurut Susi, dirinya memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi terkait pelaksanaan reklamasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya Pemprov DKI belum mengantongi izin Amdal dari KLH dan rekomendasi pelaksanaan reklamasi dari KKP. Sehingga, Susi merekomendasikan agar proses reklamasi teluk Jakarta dihentikan sementara.
"Kesimpulan rapat KKP dan komisi IV tanggal 13 April adalah kita menginginkan proses reklamasi di pantura ini dihentikan sementara, sampai semua ketentuan sesuai dan dipenuhi seperti yang diamanatkan dalam peraturan UU. Saat ini KLH mengeluarkan Kepmen 301/2016 utk melakukan kajian dan mengawasi reklamasi pantura," tutur Susi.
"Besok kita bertemu dengan KLH dan Pemda DKI dan stakeholder lainnya, untuk memastikan supaya semua bisa jalan lagi dan peraturan dipenuhi. Ini persoalan pembangunan biasa, bisa diselesaikan," tegas Susi. (kha/rvk)











































