Ojang enggan mengungkapkan dari mana duit gratifikasi itu diterimanya. Dia mengatakan semuanya akan diungkap dalam proses penyidikan di KPK. "Nanti saja, nanti saja," ucap Ojang di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2016).
"Nanti di BAP (berita acara pemeriksaan) saya," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, terkait dengan kasus suap terkait pengamanan perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Duit sejumlah Rp 528 juta diamankan KPK dari tangan jaksa Devyanti Roechaini yang merupakan duit dari Ojang.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka yaitu Ojang Sohandi (OJS), Jajang Abdul Holik (JAH), Lenih Marliani (LM), Fahri Nurmallo (FN), dan Devyanti Rochaeni (DVR). Suap itu diberikan dari Ojang agar namanya tidak disebut dalam perkara yang menjerat Jajang di Kejati Jabar. (dha/aan)