"Sudah diterima oleh pimpinan, tapi belum dirapimkan. Begitu juga surat dari Pak Fahri. Cuma belum dirapimkan," ujar Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2016).
Dia menekankan meski tak diketahui waktunya, tapi surat dari PKS itu sudah dikirim ke Sekretariat Jenderal DPR. Namun, ia mengingatkan setiap surat yang masuk itu akan dibacakan dalam forum paripurna DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, apakah surat dari PKS terkait pergantian Fahri ini akan dibacakan paripurna, Selasa besok?
Fadli mengatakan hal ini tergantung kesepakatan hasil rapim sebelum paripurna.
"Mungkin juga nanti tergantung rapim. Biasanya surat dibacakan di paripurna, surat berbagai pihak," tuturnya.
Soal status Fahri, ia menilai koleganya itu masih menjadi pimpinan DPD. Hal ini mengacu setiap pergantian pimpinan DPR harus melalui persetujuan DPR serta paripurna.
"Selama ini masih menjadi wakil karena untuk suatu proses yang biasa pun harus melalui persetujuan paripurna DPR," paparnya.
(hat/jor)











































