Teroris Brussels Disebut Sempat Rencanakan Serangan ke Prancis Lagi

Teroris Brussels Disebut Sempat Rencanakan Serangan ke Prancis Lagi

Indah Mutiara Kami - detikNews
Senin, 11 Apr 2016 02:15 WIB
Teroris Brussels Disebut Sempat Rencanakan Serangan ke Prancis Lagi
Foto: REUTERS/CCTV/Belgian Federal Police/Handout via Reuters
Jakarta - Para pelaku teror di Brussels, Belgia disebut sudah merencanakan serangan ke Prancis lagi usai melakukan pengeboman dan penembakan di Paris pada November 2015. Tetapi, serangan akhirnya dipindahkan ke Brussels yang lebih dekat.

Seperti dilansir Reuters, Senin (11/4/2016), hal itu disampaikan oleh jaksa penuntut di Belgia. Penyelidikan serangan teroris di Paris yang menewaskan 130 orang memperlihatkan bahwa banyak pelaku yang tinggal di Belgia, termasuk pelaku yang bertahan dan menghindari polisi selama 4 bulan.

Tersangka utama teror Paris, Salah Abdeslam ditangkap pada 18 Maret 2016 di ibukota Belgia. Empat hari kemudian, pengebom bunuh diri menewaskan 32 orang di bandara Brussels dan stasiun metro.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berbagai elemen di penyelidikan menunjukkan bahwa kelompok teroris awalnya hendak menyerang di Prancis lagi," kata jaksa penuntut Belgia dalam keterangannya.

"Terkejut dengan kecepatan proses penyelidikan, mereka akhirnya memutuskan untuk melakukan serangan di Brussels," tambahnya.

Intelijen dan aparat keamanan Belgia mendapat kritikan dari mancanegara karena tidak melakukan banyak usaha untuk membongkar jaringan militan itu. Padahal, mereka berhubungan dengan serangan Paris.

Abdeslam yang lahir dan besar di Belgia mengatakan bahwa awalnya dia hendak meledakkan diri di stadion di Paris pada bulan November. Tetapi, dia mundur di menit-menit terakhir sedangkan sang adik, Brahim sudah meledakkan diri di kafe.

Pelaku lain yang berkaitan dengan serangan Paris adalah Mohamed Abrini. Dia merupakan pria bertopi yang terekam di video di bandara Brussels bersama dua orang pengebom bunuh diri.

Abrini sudah ditangkap oleh kepolisian Brussels. Dia disangkakan pasal terorisme dengan pembunuhan. (imk/khf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads