"Ya (Tangerang Nine), semuanya lah yang memenuhi syarat untuk dieksekusi," kata Jaksa Agung HM Prasetyo kepada wartawan di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (8/4/2016).
Sembilan orang yang dihukum mati itu membangun pabrik narkoba terbesar ketiga di dunia pada 2004-2005. Pengungkapan ini diapresiasi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang dibuktikan dengan peninjauan TKP langsung oleh SBY kala itu. Dari pabrik ini didapati 18 orang pegawai dan sembilan orang di antaranya dijatuhi hukuman mati itu, yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. WNI Iming Santoso alias Budhi Cipto
3. WN China Zhang Manquan
4. WN China Chen Hongxin
5. WN China Jian Yuxin
6. WN China Gan Chunyi
7. WN China Zhu Xuxiong
8. WN Belanda Nicolaas Garnick Josephus Gerardus alias Dick
9. WN Prancis Serge Areski Atlaoui.
Benny yang juga Ketua 'Tangerang Nine' tidak kapok meski dihukum mati. Ia di LP Pasir Putih, Nusakambangan, kembali asyik mengendalikan pembangunan pabrik narkoba di Pamulang, Cianjur dan Tamansari. Ia memanfaatkan dua anaknya yang masih bebas. Benny lalu diadili lagi oleh pengadilan dan karena sudah dihukum mati maka ia divonis nihil. Adapun Serge lolos dari peluru tim eksekutor 2015 karena mengajukan upaya hukum. Serge merupakan teknisi pabrik narkoba yang telah berulang kali keluar masuk Belanda-Indonesia.
"Kalau hukumnya sudah diberikan semua, baru kita eksekusi mati," ujar Prasetyo.
Terkait waktu, Prasetyo masih belum memutuskan hari H pelaksanaan eksekusi mati gelombang III. Ia berjanji eksekusi mati akan terus berlanjut.
"Kita lihat nanti, yang pasti kita tidak pernah menyatakan eksekusi mati itu berhenti. Kita akan lanjutkan lagi ketika saatnya tepat," ujar Prasetyo.
Selain masih menyimpan rapat-rapat hari H, Prasetyo juga masih menutup rapat-rapat nama terpidana eksekusi mati. Tapi ia memastikan terpidana mati kasus terorisme tidak masuk dalam daftar urut tereksekusi mati.
"Kita sekarang itu konsentrasi di narkoba dulu," pungkas Prasetyo. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini