"Enggak boleh (pembangunan di pulau-pulau reklamasi)," kata Ahok di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jl Tanah Abang I, Jakarta, Kamis (7/4/2016).
Poin polemik dalam Raperda itu adalah soal besaran tambahan kontribusi sebesar 15 persen. Ahok menilai DPRD mengusulkan besarannya 5 persen saja, namun Ahok ingin agar besarannya tetap 15 persen dikenakan terhadap perusahaan pengembang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini, sembari menunggu Raperda yang mengakomodasi besaran kontribusi sebesar 15 persen, yang masih bisa dilakukan hanyalah membangun pulau reklamasinya, bukan mendirikan bangunan di atas pulau itu.
"Toh bikin pulau juga butuh tiga tahun. Yang rugi mungkin yang sudah jadi pulaunya (karena tidak bisa mendirikan bangunan)," kata Ahok.
Dua Raperda yang kini tak kunjung sah adalah Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulay Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-20135 dan Raperda Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Sebagaimana diketahui, kini Pemprov DKI sudah menghentikan pembangunan di atas Pulau C, salah satu pulau reklamasi.
Baca juga: Pemprov DKI Hentikan Proyek Pembangunan Pulau C di Kawasan Reklamasi
Ada pula Pulau N yang digarap oleh PT Pelindo. Khusus pulau ini, Ahok menyatakan dia membangun tanpa IMB.
"Enggak pakai dia, karena dia anggap dia Pelindo. Makanya kita bisa berantem sama (Pemerintah) Pusat. Dia enggak mau mengajukan (IMB) dan merasa negara sendiri, punya hak sendiri, karena dia merasa ini bagian dari Tanjung Priok," tutur Ahok soal Pulau N.
![]() |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini