Jaksa Surati PN Jaksel Desak Eksekusi Paksa Yayasan Soeharto Rp 4,4 Triliun

Jaksa Surati PN Jaksel Desak Eksekusi Paksa Yayasan Soeharto Rp 4,4 Triliun

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 05 Apr 2016 07:46 WIB
Gedung Granadi tempat kantor Yayasan Supersemar dan yayasan Soeharto lainnya berkantor di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (ari/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) belum mau mengeksekusi paksa aset Yayasan Supersemar untuk membayar Rp 4,4 triliun kepada negara. PN Jaksel berdalih daftar aset yang disodorkan jaksa belum lengkap.

Oleh sebab itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyurati PN Jaksel disertai daftar aset Yayasan Supersemar untuk segera mengeksekusi paksa yayasan bentukan Soeharto itu.

"Kita membalas surat dari PN Jaksel untuk melengkapi rekening di bank mana dan alamat mana saja," kata Jamdatun Bambang Setyo Wahyudi, saat ditemui di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang Setyo Wahyudi mengirim surat tersebut pada 28 Maret lalu. Untuk melengkapi berkas eksekusi, kejaksaan siap merogoh kocek guna kepentingan eksekusi paksa.

"Besoknya (setelah tanggal 28/3), jaksa pengacara negara bertanya ke PN Jaksel berapa jumlah biaya eksekusi. Namun, PN Jaksel belum memberikan berapa jumlah biaya eksekusi kepada kita. Katanya masih dihitung karena kan ada banyak alamat yang harus didatangi untuk ditindak lanjuti berdasarkan data yang kita punya," kata Bambang.

Menurut Bambang, jika pada minggu ini tidak ada jawaban dari PN Jaksel terkait berapa biaya eksekusi itu maka ia akan bertanya lagi mengapa belum juga dilaksanakan eksekusi itu.

"Kalau minggu ini nggak ada jawaban saya akan menyurat bagimana sudah selesai belum ke PN Jaksel. Nanti kalau kembalikan lagi misal minta apa yang kurang, ya nggak selesai-selesai. Yang penting saya sudah pro aktif. Ini berdasarkan surat kuasa dari pemerintah. Yang penting sebagian saja dulu yang sudah ada di daftar," kata Bambang.

Ia meminta PN Jaksel untuk segera memberitahu berapa jumlah yang harus dibayar untuk mengeksekusi aset Yayasan Supersemar. Hal itu agar eksekusi ini bisa segera dilaksanakan dalam waktu dekat. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads