"Minta maaf kepada warga, seluruh masyarakat Ogan Ilir," ujar Nofi di halaman gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (18/3/2016) sore.
Nofi menyampaikan hal itu sesaat sebelum dibawa menggunakan mobil ambulans dari kantor BNN ke Pusat Rehabilitasi di Lido, Jawa Barat. Mengenakan baju tahanan warna oranye, Nofi tidak mau berkomentar mengenai kasus yang menjeratnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nofi dan dua orang lainnya, Murdani (karyawan swasta), Faizal Roche seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka pemakaian dan kepemilikan narkoba. Mereka dijerat dengan pasal Pasal 112 Ayat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Ada dua orang lainnya yang ikut ditangkap oleh penyidik BNN. Namun dua orang itu tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Dua orang yang lain, tidak ditemukan alat bukti," kata Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari.
Selama proses penyidikan berjalan, tiga tersangka akan direhabilitasi. Dua orang lainnya yang ikut tertangkap juga direhab meski mereka tidak menjadi tersangka.
Nofi dilantik sebagai bupati pada 27 Februari 2016. Belum genap sebulan memerintah kota yang terletak 35 km dari Palembang itu, dia ditangkap BNN. BNN telah mengintainya sebelum dia menang pilkada.
![]() |












































