"Kita tidak izinkan dia keluar, kita ada rumah sakit. Makanya dia ditempatkan di Cipinang. Kalau dia mengeluh sakit kita bawa ke rumah sakit yang milik Kemenkum HAM di sini," kata Dirjen PAS Kemenkum HAM I Wayan Kusmiantha Dusak pada wartawan di LP Cipinang, Jl Raya Bekasi Timur, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (7/3/2016).
LP Cipinang tempat Labora saat ini mendekam memang berdampingan dengan RS Pengayoman Cipinang. Alasan ini pula yang membuat Labora untuk saat ini ditempatkan di LP Cipinang dan bukan di LP Gunung Sindur, Bogor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Kepastian Labora ditempatkan di LP Cipinang memang masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan. Saat tiba di LP Cipinang tadi, Labora memang langsung menjalani serangkaian pemeriksaan dari petugas. Dari hasil pemeriksaan sementara, Wayan mengatakan kondisi Labora baik-baik saja.
Namun, rencananya Labora masih akan menjalani pemeriksaan kesehatan di laboratorium besok.
"Medical record belum kita terima. Orang bisa aja ngaku tapi kita periksa melalui laboratorium. Cek laboratoriumnya besok," ujar Wayan.
Β
Labora dikenakan UU Kehutanan karena menimbun kayu gelondongan dan UU Migas karena menimbun satu juta liter solar. Pada pengadilan tingkat yang lebih tinggi, Labora dijerat UU Pencucian Uang. Pada 21 Oktober 2014, jaksa menuju ke LP Sorong untuk melaksanakan putusan MA. Namun Labora tak ada di dalam sel. Ia ternyata masih dapat menghirup udara bebas selama 1 tahun padahal telah divonis bersalah.
![]() |
Dia berdalih telah mengantongi surat bebas dari Kalapas Sorong. Tetapi, polisi tak langsung mempercayainya dan menetapkan Labora sebagai DPO. Saat menjadi DPO, dia kembali berdalih sakit dan harus dirawat di rumahnya. Rumahnya pun mendapat pengawalan ketat dari TNI/Polri setempat.
Dengan pendekatan persuasif, Labora akhirnya dieksekusi ke LP Sorong pada 20 Februari 2015. Selama di tahanan, ia masih sering meminta izin ke rumah sakit untuk berobat.
Pada 21 Oktober 2015 lalu, Labora keluar dari Lapas dengan alasan terapi dan kembali ke rumahnya sebelum dibawa ke LP Sorong dan kembali kabur pada 4 Maret 2016 lalu saat akan dipindahkan ke LP Cipinang. Setelah 2 minggu menjadi buronan, secara tiba-tiba pada 7 Maret 2016 dini hari, ia menyerahkan diri ke Mapolres Sorong dan langsung diterbangkan ke Jakarta untuk dijebloskan ke LP Cipinang. (mnb/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini