Β
Kejahatan Labora diketahui setelah PPATK mencium rekening gendut "pengayom masyarakat" tersebut yang berisi transaksi total Rp 1,2 triliun. Oleh pengadilan tingkat pertama, Labora dikenai UU Kehutanan karena menimbun kayu gelondongan dan UU Migas karena menimbun satu juta liter solar. Pada pengadilan tingkat yang lebih tinggi, Labora dijerat UU Pencucian Uang.
Pada 21 Oktober 2014, jaksa kemudian menuju ke LP Sorong untuk melaksanakan putusan MA. Namun ternyata Labora tidak berada di sel LP Sorong. Meski telah divonis, Labora masih dapat menghirup udara bebas selama 1 tahun. Dia berdalih telah mengantongi surat bebas dari Kalapas Sorong. walau begitu, polisi tak langsung mempercayainya. Dia pun kemudian ditetapkan menjadi DPO.
Saat menjadi DPO polisi, dia kembali berdalih sakit dan harus dirawat di rumahnya. Tak tanggung-tanggung, saat itu kediaman Labora dijaga para pendukung Labora dan pengawalan dari sejumlah oknum TNI AL yang bertugas di wilayah setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah berada di tahanan, 4 Maret lalu lagi-lagi dia kembali kabur. Petugas kepolisian pun bergerak cepat untuk mencari keberadaannya. Namun secara mengejutkan, pada 7 Maret dini hari, tiba-tiba dia memutuskan untuk menyerahkan diri.
"Yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polres Sorong Kota dini hari tadi," ujar Kapolda Papua Barat Brigjen Royke Lumowa kepada detikcom, Senin (7/3).
Royke mengatakan, terpidana yang divonis 15 tahun penjara itu menyerahkan diri pada pukul 03.00 WIT.
"Dia menyerahkan diri karena terdesak dengan upaya pengejaran polisi," tuturnya.
(rii/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini