"Putusan terhadap OCK jauh dari tuntutan, kurang 2/3 tuntutan," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2016).
Priharsa mengatakan memori banding telah diajukan sejak 29 Januari 2016. "Sudah disampaikan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak 29 Januari 2016," imbuh Priharsa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi menilai bahwa Kaligis terbukti memberikan uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD 5000 dan USD 15000, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar USD 5000 serta Syamsir Yusfran selaku Panitera PTUN sebesar USD 2000.
Maksud dari pemberian duit itu agar mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Perbuatan Kaligis tersebut dinilai telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(dhn/miq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini