Daeng Aziz, Tersangka Prostitusi, dan 'Peluru' Pembelaan

Daeng Aziz, Tersangka Prostitusi, dan 'Peluru' Pembelaan

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Selasa, 23 Feb 2016 09:37 WIB
Daeng Aziz, Tersangka Prostitusi, dan Peluru Pembelaan
Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Jakarta - Abdul Aziz atau yang akrab Daeng Aziz kaget bukan kepalang saat menyandang cap tersangka kasus dugaan prostitusi di Kalijodo. Pria penguasa di Kalijodo ini siap membela diri.

Daeng Aziz diduga terlibat kasus perdagangan perempuan. Perempuan yang diperdagangkan Daeng Aziz jumlahnya banyak dan berasal dari Jawa Barat. "Daeng Aziz sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus prostitusi," Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti.

Dengan label tersangka, Daeng Aziz yang disebut-sebut sebagai pemasok tunggal untuk logistik minuman keras di Kalijodo ini juga bakal terbalut 'baju baru' warna oranye yang biasa dipakai para tersangka kasus pidana saat menjalani pemeriksaan kelak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Daeng Azis rencananya dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu 24 Februari. Mendengar penetapan itu, kuasa hukum Daeng Aziz, Razman Nasution, segera menyusun langkah-langkah untuk membela kliennya, bila perlu mengajukan gugatan praperadilan.

Akankah Daeng Aziz memenuhi panggilan polisi?


Berikut 3 kisah Tersangka Daeng Aziz:

1. Tersangka Prostitusi

Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan Daeng Aziz sebagai tersangka kasus perdagangan wanita.

"Daeng Aziz sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus prostitusi," Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti saat dihubungi detikcom, Senin (22/2/2016).

Krishna belum bisa menyampaikan lebih detil terkait perkara dugaan prostitusi yang dilakukan Aziz. Krishna juga belum bisa memastikan berapa jumlah wanita yang sudah diperdagangkan oleh Aziz sebagai PSK. "Banyak," ucapnya singkat. "PSK-nya kebanyakan dari daerah Jawa Barat," tambahnya.

Aziz diketahui dianggap sebagai tokoh di Kalijodo. Dia memiliki kafe di Kalijodo, yang terbesar adalah kafe Intan yang sudah digeledah polisi.

2. Surat Panggilan

Foto: Ari Saputra
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti sudah menandatangani surat penetapan tersangka Daeng Aziz. Tokoh Kalijodo itu menjadi tersangka atas kasus perdagangan orang alias menjadi muncikari.

"Surat panggilannya sudah saya tanda tangani," ucap Krishna, Senin (22/2/2016).

Krishna berharap Aziz kooperatif dan mau memenuhi panggilan penyidik kepolisian.

3. Gugatan Praperadilan

Foto: Ari Saputra
Kuasa hukum Daeng Aziz, Razman Nasution, belum mengetahui penetapan tersangka itu.

"Yang benar? siapa yang tetapkan? Saya belum dapat kabar itu," ujar kuasa hukum Daeng Aziz, Razman Nasution, saat dikonfirmasi detikcom, Senin (22/2/2016).

Razman berharap supaya Polda Metro segera memberikan surat penetapan tersangka kepada dirinya dan Daeng Aziz. Hal itu diperlukan agar Razman bisa melakukan upaya hukum terhadap status kliennya.

"Kalau memang buktinya kuat dan meyakinkan, kita uji nanti di pengadilan. Kalau enggak kuat, saya akan bawa ke praperadilan. Makanya saya pengen lihat dulu suratnya," ucap Razman.
Halaman 2 dari 4
(aan/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads