Ahok: Kasus Kalijodo Langgar UU Agraria karena Menguasai Tanah Negara

Ahok: Kasus Kalijodo Langgar UU Agraria karena Menguasai Tanah Negara

Hardani Triyoga - detikNews
Rabu, 17 Feb 2016 10:17 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI akan segera melakukan penertiban kawasan Kalijodo sebagai jalur hijau. Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan penertiban Kalijodo ini sesuai aturan karena sudah terjadi penyalahgunaan tanah negara sebagai tempat tinggal untuk kepentingan pribadi.

"Pejabat itu disumpah untuk melaksanakan konstitusi. Jadi, kasus Kalijodo itu sebenarnya dalam Undang-Undang Pokok Agraria, itu sebenarnya sudah melanggar UU pokok Agraria karena menguasai tanah negara, dan dimanfaatkan untuk pribadi sebenarnya," ujar Ahok usai mengikuti upacara apel bersama di Lapangan Jayakarta, Kodam Jaya, Jl Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur, Rabu (17/2/2016).

Ahok menekankan bila fungsinya untuk area hijau maka kawasan Kalijodo mesti dikembalikan. Dia mengaku sudah berkoordinasi dan mendapat dukungan dari Pangdam Jaya Mayjen Teddy Lhaksmana dan Kapolda Metro Irjen Tito Karnavian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, peruntukannya hijau juga harus kita kembalikan. Prinsipnya itu saja. Jadi, kita bersihkan semua, tentu semua dibersihkan. Jadi, kita semua didukung penuh oleh Polri dan TNI. Ada Pak Kapolda,Pak Pamdam, Pak Pangkostrad. Semua lengkap di sini. Saya hanya melaksanakan konstitusi saja," sebut eks Bupati Belitung Timur itu.


Lantas, Ahok menjelaskan sudah ada koordinasi dengan TNI serta Polri terkait eksekusi penertiban Kalijodo. Menurutnya, ada prosedur surat peringatan (SP) 1 sampai 3. Kemudian, ada surat perintah bongkar (SPB).

"Kalau aku sih sudah bahas proses sama Pak Kapolda, Pak Pangdam. Untuk informasinya hari H, kita akan usahakan secepat mungkin. Kan ada SP1, SP2, SP3, dan SPB (surat perintah bongkar)," kata Ahok. (hat/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads