"Pejabat itu disumpah untuk melaksanakan konstitusi. Jadi, kasus Kalijodo itu sebenarnya dalam Undang-Undang Pokok Agraria, itu sebenarnya sudah melanggar UU pokok Agraria karena menguasai tanah negara, dan dimanfaatkan untuk pribadi sebenarnya," ujar Ahok usai mengikuti upacara apel bersama di Lapangan Jayakarta, Kodam Jaya, Jl Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur, Rabu (17/2/2016).
Ahok menekankan bila fungsinya untuk area hijau maka kawasan Kalijodo mesti dikembalikan. Dia mengaku sudah berkoordinasi dan mendapat dukungan dari Pangdam Jaya Mayjen Teddy Lhaksmana dan Kapolda Metro Irjen Tito Karnavian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, Ahok menjelaskan sudah ada koordinasi dengan TNI serta Polri terkait eksekusi penertiban Kalijodo. Menurutnya, ada prosedur surat peringatan (SP) 1 sampai 3. Kemudian, ada surat perintah bongkar (SPB).
"Kalau aku sih sudah bahas proses sama Pak Kapolda, Pak Pangdam. Untuk informasinya hari H, kita akan usahakan secepat mungkin. Kan ada SP1, SP2, SP3, dan SPB (surat perintah bongkar)," kata Ahok. (hat/rvk)