Para pelaku ditangkap pada Rabu (10/2) di sejumlah tempat terpisah. Penangkapan dilalukan oleh unit I Subditum Ditreskrimum PMJ pimpinan Kompol Gunardi.
"Pada para tersangka dikenakan pidana pasal 363 KUHP atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan," urai Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti, Sabtu (13/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka yang ditangkap yakni Puryadi alias Demit, Winarto keduanya ditahan di Mapolda Metro Jaya. Untuk tersangka lainnya yakni Puji dan Priyanto ditangani Pomal.
"Melakukan penahanan terhadap tersangka, barang bukti disita, pemberkasan, dan kami koordinasi dengan Pomal," tutup Krishna. (dra/dra)