Kasus Cuitan @ypaonganan, Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Ongen

Kasus Cuitan @ypaonganan, Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Ongen

Idham Kholid - detikNews
Jumat, 12 Feb 2016 23:21 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus terus menyidik kasus UU ITE dan UU Pornografi dengan tersangka Yulianus Paonganan. Dalam penanganan perkara ini, penyidik memperpanjang masa penahanan pemilik akun twitter @ypaonganan tersebut.

"Sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan, maka tersangka akan ditahan selama 30 hari ke depan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Kombes Agung Setya ketika dihubungi, Jumat (12/2/2016).

Selain itu, Agung mengutarakan, penyidik juga tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak Ongen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," ujarnya.

Ongen @ypaonganan ditangkap, Kamis (17/12/2015) pagi karena cuitannya di jejaring media sosial Twitter. Malamnya, Polri melakukan penahanan terhadap Ongen.

Polri menjerat Ongen dengan pidana UU ITE dan UU Pornografi. Kicauan Ongen di media sosial Twitter dinilai terindikasi pidana.

"UU Pornografi diatur dalam pasal 4, minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun, dengan denda Rp 250 juta sampai Rp 6 miliar," jelas Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Agus Rianto di Mabes Polri.

Sedang dengan pidana UU ITE, Ongen dikenakan pasal 27. "Ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan atau denda Rp 1 miliar," tegas Agus.

(idh/Hbb)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads