"Sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan, maka tersangka akan ditahan selama 30 hari ke depan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Kombes Agung Setya ketika dihubungi, Jumat (12/2/2016).
Selain itu, Agung mengutarakan, penyidik juga tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak Ongen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ongen @ypaonganan ditangkap, Kamis (17/12/2015) pagi karena cuitannya di jejaring media sosial Twitter. Malamnya, Polri melakukan penahanan terhadap Ongen.
Polri menjerat Ongen dengan pidana UU ITE dan UU Pornografi. Kicauan Ongen di media sosial Twitter dinilai terindikasi pidana.
"UU Pornografi diatur dalam pasal 4, minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun, dengan denda Rp 250 juta sampai Rp 6 miliar," jelas Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Agus Rianto di Mabes Polri.
Sedang dengan pidana UU ITE, Ongen dikenakan pasal 27. "Ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan atau denda Rp 1 miliar," tegas Agus.
(idh/Hbb)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini