"Ya tentu kita serahkan pertimbangan ke Jaksa Agung. mempertimbangkan dua hal itu. inikan harus adil kan. adil untuk novel, adil untuk masyarakat," ucap JK di Jakarta, Jumat (12/2/2016).
Selain soal Novel, JK juga kemudian menyampaikan soal revisi UU KPK. Dia menghormati sikap partai politik yang mendukung dan menolak revisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novel Baswedan disangka telah melakukan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2004. Saat itu Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu. Namun Jaksa Agung M Prasetyo sudah mencabut kasus ini dari PN Bengkulu. Pengacara Novel sendiri sudah menyampaikan bukan kliennya yang melakukan penembakan. Novel saat itu, 11 tahun lalu sudah disidang di provost Polres Bengkulu dan dinyatakan tidak bersalah. (fiq/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini