"Terdakwa dituntut 6 tahun dan 6 bulan penjara," kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Maninjau, Rusmin saat dihubungi detikcom, Jumat (12/2/2016).
Pembacaan tuntutan ini dilakukan di Pengadilan Tipikor Padang pada Kamis (11/2) kemarin. Jaksa yakin jika Syamri melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor yaitu memperkara diri sendiri dan orang lain.Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai pemegang kuasa anggaran, dana pembangunan tersebut ternyata di-mark up sehingga negara merugi sekitar Rp 200 jutaan. Atas kasus ini, kuasa pengguna anggaran yang juga PNS setempat, Suardi, diadili dan dihukum 1,5 tahun penjara. Bagaimana dengan Syamri? Jaksa terus mengusut kasus tersebut.
Kejaksaan mengalami kendala karena Syamri sudah dimutasikan ke Aceh. Upaya penahanan untuk mempermudah pemeriksaan juga tidak bisa dilakukan karena terkendala izin yang belum diturunkan Mahkamah Agung (MA). (asp/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini