Hakim Tinggi Agama Dituntut 6,5 Tahun Bui, Izin Penahanan Belum Turun

Hakim Tinggi Agama Dituntut 6,5 Tahun Bui, Izin Penahanan Belum Turun

Rivki - detikNews
Jumat, 12 Feb 2016 10:23 WIB
Gedung Mahkamah Agung (ari/detikcom)
Padang - Jaksa menuntut hakim tinggi Pengadilan Tinggi Agama Aceh, Syamri Adnan, selama 6,5 tahun penjara. Sayang, izin penahanan terhadap Syamri belum kunjung turun dari pimpinan Mahkamah Agung (MA).

"Terdakwa dituntut 6 tahun dan 6 bulan penjara," kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Maninjau, Rusmin saat dihubungi detikcom, Jumat (12/2/2016).

Pembacaan tuntutan ini dilakukan di Pengadilan Tipikor Padang pada Kamis (11/2) kemarin. Jaksa yakin jika Syamri melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor yaitu memperkara diri sendiri dan orang lain.Β 

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus korupsi yang menyeret Syamri terjadi pada tahun 2007. Saat itu Pengadilan Agama (PA) Maninjau mendapat kucuran dana Rp 900 juga untuk pembelian lahan tanah pembangunan gedung. Syamri kala itu merupakan Ketua PA Maninjau. Belakangan, pembebasan lahan itu menuai masalah.Β 

Sebagai pemegang kuasa anggaran, dana pembangunan tersebut ternyata di-mark up sehingga negara merugi sekitar Rp 200 jutaan. Atas kasus ini, kuasa pengguna anggaran yang juga PNS setempat, Suardi, diadili dan dihukum 1,5 tahun penjara. Bagaimana dengan Syamri? Jaksa terus mengusut kasus tersebut.

Kejaksaan mengalami kendala karena Syamri sudah dimutasikan ke Aceh. Upaya penahanan untuk mempermudah pemeriksaan juga tidak bisa dilakukan karena terkendala izin yang belum diturunkan Mahkamah Agung (MA). (asp/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads