Komisi III DPR tidak sepakat dengan permintaan pandangan deponering pada kasus AS dan BW karena tidak melihat adanya unsur kepentingan umum. "Ya biarkan saja," kata Jaksa Agung Prasetyo menanghapi hal itu, di Kejagung, Jl Sultan Hassanudin, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2016).
Menurut Prasetyo, untuk memutuskan sebuah kasus akan di deponering (mengesampingkan perkaranya) harus meminta pandangan instansi lain. Ia akan meminta pandangan ke lembaga dan instansi lain terkait hal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski DPR tak sepakat, Jaksa Agung mengatakan akan meminta pertimbangan lain terkait meminta pandangan soal deponering ke instansi lain.
"Itu kan salah satu yang kita minta pertimbangan, nanti tanya instansi lain untuk minta pertimbangan. Sesungguhnya sebenarnya saya gak tahu gimana bisa tersiar ke kalian. Ini kan surat rahasia. Ini yang nilai kalian apa mereka? (wartawan)," kata Prasetyo.
"Dari mereka pak Komisi III yang ngomong," jawab wartawan.
"Mungkin mereka yang liar begitu ya, hahaha...," ucap Prasetyo sambil tertawa.
"Deponering itu kewenangan dari Jaksa Agung, tentu kita perlu mendapatkan pertimbangan dari para pakar dan lembaga pemerintahan. Itu yang kita pertimbangan, tapi itu hak kewenangan dari Jaksa Agung," imbuhnya.
Jaksa Agung telah diminta Presiden Jokowi untuk menyelesaikan kasus pimpinan KPK seperti Bambang Widjojanto, Abraham Samad, dan Novel Baswedan. Meski masih dalam proses pengkajian sampai saat ini, tapi Jaksa Agung sudah memberikan sinyal untuk mendeponering perkara yang menjerat AS dan BW.
"Ya kita harapkan ada sikap yang sama lah dengan kita, tapi bahwa kemudian ada pendapat lain ya itu tentunya masih ada instansi dan lembaga lain," ungkap Prasetyo.
"Kalau Komisi III menolak apa mutlak harus dilakukan Jaksa Agung?" tanya wartawan.
"Hak prerogratif," jawab Prasetyo menegaskan. (dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini