"Mereka sembilan penumpang, habis minum bir di Kalijodo," ujar Wakasatlantas Satlantas Jakbar, Kompol Hasbi Ibrahim di Kantornya Jl Daan Mogot, Jakarta, Senin (8/2/2016).
Hasbi menceritakan, usai dari Kalijodo mereka hendak pergi ke Tangerang untuk menuju ke rumah salah satu penumpang. Tapi Hasbi tidak bisa menjelaskan untuk apa 9 orang itu ke sana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengemudi mobil Riki Agung Prasetio (24), sudah ditetapkan jadi tersangka. Polisi menerapkan pasal 310 UU ayat 4 Lalu-lintas dengan ancaman penjara 6 tahun.
"Dikenakan pasal tentang kelalaian berlalu lintas," ucapnya.
Kecelakaan nahas itu terjadi di Jl Daan Mogot KM 15, Kalideres, Jakarta Barat, pada pukul 04.10 WIB. Fortuner dengan nopol B 201 RFD tersebut hilang kendali dan menabrak sepeda motor yang dikendarai Zulkahfi Rahman (30) bersama istrinya Nuraini yang tewas di lokasi. Dua korban tewas lainnya adalah penumpang Fortuner yang bernama Tatang Satriana (40) dan Evi Riyanti.
Sedangkan identitas 9 orang di mobil Fortuner itu adalah:
1. Riki Agung Prasetio (pengemudi)
2. Purnomo (penumpang)
3. Wahyu Hadi Purwoko (penumpang)
4. Wahyu Adidita (penumpang)
5. Agus Dani (penumpang)
6. Evi Riyanti (penumpang Fortuner tewas)
7. Rizka (penumpang)
8. Tatang Satriana (penumpang Fortuner tewas)
9. Muhammad Sultoni (penumpang mengalami luka parah). (edo/rvk)