Sesuai UUD 1945, Pemerintah Harus Bantu Urip Sembuhkan Benjolan di Kulitnya

Sesuai UUD 1945, Pemerintah Harus Bantu Urip Sembuhkan Benjolan di Kulitnya

Ahmad Toriq - detikNews
Jumat, 05 Feb 2016 09:06 WIB
Foto: Masaul/detikcom
Jakarta - Pemerintah harus membantu Urip (50), yang menderita benjolan di sekujur tubuh. Tugas dan kewajiban pemerintah memberikan fasilitas kesehatan bagi rakyatnya sesuai UUD 1945.

"Pemerintah tetap harus membantu, baik itu pemerintah daerah ataupun pusat. Sebab kesehatan rakyat jadi tanggung jawab negara. UUD 45, pasal 34 menyatakan bahwa negara/pemerintah berkewajiban menyediakan fasilitas kesehatan untuk semua rakyat, jadi kalau masih ada tidak rakyat yang ngakses kesehatan, pemerintahnya masih gagal," jelas Anggota DPR Komisi IX Ribka Tjiptaning, Kamis (4/2) malam.

Menurut dia, mengaku pada UUD 1945 pasal 34 ayat 3, tiap warga negara berhak mendapat pelayanan hidup sehat yang sama termasuk Urip.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Jokowi waktu Presiden kan dia bilang, saya perlu menteri mana terobosannya, kalau masih ada orang tertolak di rumah sakit, kan itu belum berhasil," jelas dia.

"Belum lagi pemerintah daerah nggak care kasihan juga rakyat, rakyatnya akhirnya takut mau ke rumah sakit, karena dia takut ke dokter, satu jendolan berapa duit nih, karena ketidaktahuan, dokternya berapa lab berapa. Padahal di UU perintah konstitusi punya hak yang sehat sama," tutup politisi PDIP yang juga dokter ini. (tor/dra)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads