"Pemerintah tetap harus membantu, baik itu pemerintah daerah ataupun pusat. Sebab kesehatan rakyat jadi tanggung jawab negara. UUD 45, pasal 34 menyatakan bahwa negara/pemerintah berkewajiban menyediakan fasilitas kesehatan untuk semua rakyat, jadi kalau masih ada tidak rakyat yang ngakses kesehatan, pemerintahnya masih gagal," jelas Anggota DPR Komisi IX Ribka Tjiptaning, Kamis (4/2) malam.
Menurut dia, mengaku pada UUD 1945 pasal 34 ayat 3, tiap warga negara berhak mendapat pelayanan hidup sehat yang sama termasuk Urip.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jokowi waktu Presiden kan dia bilang, saya perlu menteri mana terobosannya, kalau masih ada orang tertolak di rumah sakit, kan itu belum berhasil," jelas dia.
"Belum lagi pemerintah daerah nggak care kasihan juga rakyat, rakyatnya akhirnya takut mau ke rumah sakit, karena dia takut ke dokter, satu jendolan berapa duit nih, karena ketidaktahuan, dokternya berapa lab berapa. Padahal di UU perintah konstitusi punya hak yang sehat sama," tutup politisi PDIP yang juga dokter ini. (tor/dra)