"Betul putra dari Pak Prasetyo, tapi mutasi dan promosi Bayu Adhinugroho Arianto, SH.Β sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Telah Sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku," ujar Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto dalam keterangannya, Rabu (27/1/2016).
Amir mengatakan, Bayu sebelum menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Esselon III/b), telah menjabat sebanyak telah 3 kali pada eselon IV.Β Sesuai dengan syarat pangkat dan golongan sebagaimana merujuk pada Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural, sudah sesuai prosedur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan demikian sangatlah jelas hal tersebut tidaklah bertentangan dengan ketentuan yang berlaku mengingat sekitar 4 (empat) bulan setelah dilantik sebagai Koordinator, yang bersangkutan sudah mengikuti Diklat Pim Tk. III (sekitar enam bulan sejak pelantikan sebagai Koordinator sudah lulus Diklat Pim Tk. III)," ujar Amir.
"Jadi sudah sesuai prosedur tidak seperti 'kesimpulan' sepihak sebagaimana pendapat beberapa narasumber yang seolah-olah yang bersangkutan adalah anak Jaksa Agung sehingga dapat menabrak ketentuan yang berlaku," sambung Amir.
(faj/faj)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini