Penangkapanpada akhir tahun 2015 itu, dilakukan berdasarkan Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri. Demikian disampaikan Kementerian Dalam Negeri Singapura hari ini.
"Mereka mendukung ideologi jihad bersenjata kelompok-kelompok teroris seperti Al-Qaeda dan ISIS di Irak dan Suriah," demikian statemen kementerian seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (20/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para anggota kelompok mengambil langkah-langkah agar tidak terdeteksi oleh otoritas. Mereka berbagi material terkait jihad secara diam-diam di antara mereka sendiri, dan menggelar pertemuan dan rapat mingguan untuk membahas jihad bersenjata dan konflik-konflik yang melibatkan muslim," demikian disampaikan Kementerian Dalam Negeri Singapura.
Mereka juga secara aktif merekrut anggota-anggota baru ke dalam kelompoknya. Dari 27 warga Bangladesh yang ditangkap, 26 orang telah dideportasi ke negara asal mereka.
Sementara seorang warga Bangladesh lainnya, saat ini mendekam di penjara karena mencoba kabur dari Singapura, setelah mengetahui penangkapan anggota-anggota lainnya. Pria itu akan dipulangkan ke Bangladesh setelah selesai menjalani masa tahanannya. (ita/ita)











































