Detik-detik Penangkapan Bahrun Naim di 2010

Teror di Thamrin

Detik-detik Penangkapan Bahrun Naim di 2010

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 15 Jan 2016 16:12 WIB
Detik-detik Penangkapan Bahrun Naim di 2010
Foto: Istimewa
Jakarta - Bahraun Naim menjadi buronan nomor satu karena diduga menjadi dalang teror di Jalan MH Thamrin. Di dunia teroris, dia bukan orang baru. Ia pernah dihukum karena memiliki puluhan amunisi di kontrakannya.

Jejak Bahrun mulai terendus saat dihentikan di jalan oleh aparat kepolisian di Jalan Mayor Sunaryo, Pasar Kliwon, Surakarta pada 9 November 2010 siang. Setelah itu, Tim Densus 88 menutup kepala Bahrun dan membawanya berputar-putar. Setelah diajak berkeliling tidak tentu arah, Bahrun lalu digelandang ke sebuah kamar hotel.

"Saya ditanya, di mana barang yang akan dipakai untuk menembak Obama," kata Bahrun sebagaimana dikutip dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jumat (15/1/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahrun lalu diminta menggambar denah kontrakannya dan ketika fajar menyingsing, Tim Densus 88 menggerebek kontrakan Bahrun. Saat penggeledahan, ketua RT setempat ikut menyaksikan jalannya penggeledahan. Dari dalam rumah, Bahrun lalu diminta membuka garasi belakang. Karena terkunci, aparat lalu mendobrak pintu garasi dan di suatu sudut terdapat ransel.

Setelah dibuka, tas ransel itu beiri 28 kotak kertas warna ย merah jambu berisi 533 peluru senjata api. Dari mana peluru-peluru tersebut? Bahrun mengakui peluruh itu adalah titipan Purnama Putra alias Ipung. Bahrun dan Ipung merupakan teman satu sekolah SMA. Meski hubungan mereka adalah adik-kakak kelas, tapi mereka pernah satu organisasi sehingga bisa berkomunikasi dengan intens. Belakangan, Ipung pernah dihukum penjara karena ikut menyembunyikan Noordin M Top.ย 


Bahrun lalu diadili atas perbuatannya. Jaksa menuntut Bahrun dengan pidana terorisme. Tetapi tuntutan jaksa itu tidak dapat meyakinkan majelis hakim. Alhasil, hakim hanya terbukti menyimpan amunisi tanpa izin dari seseorang bernama Ipung.

"Menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara," putus ketua majelis Bintoro Widodo dalam putusan bernomor register 7/Pid.Sus/2011/PN.Ska.

Kini nama Bahrun Naim kembali muncul setelah peristiwa horor ledakan bom di Menara Cakrawala dan pos polisi di Jalan MH Thamrin. Bahrun disebut-sebut sebagai otak teror yang menewaskan 7 orang dan menyebabkan puluhan korban luka.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads