"Kami sudah memantau dengan baik lewat Dirjen Politik kita, bahwa di tingkat nasional itu (Gafatar) tidak terdaftar," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di kantor Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (12/1/2016).
Menurut Tjahjo, Gafatar sudah jelas menyalahi aturan. Setiap organisasi masyarakat ataupun agama harus terdaftar di tingkat nasional, yakni di Kemendagri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Telaah dari Dirjen kami, kalau memang arahnya seperti itu, itu sudah terlarang, banyak korban," sambungnya.
Sebelumnya, Pemkot Surakarta mengakui ormas ini pernah tercatat di Kantor Kesbangpol setempat. Namun, Pemkot Surakarta tak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas ini karena banyaknya informasi soal penyimpangan yang dilakukan. (mnb/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini