Hakim Agung Gayus Lumbuun Jatuhkan Vonis Mati ke-15

Hakim Agung Gayus Lumbuun Jatuhkan Vonis Mati ke-15

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 12 Jan 2016 16:22 WIB
Jakarta - Meski sekelompok masyarakat menentang hukuman mati, tapi hakim agung Gayus Lumbuun memilih tetap dengan pilihan hukumnya: prohukuman mati. Bersama hakim agung Timur Manurung dan Dudu Duswara Machmudin, Gayus menjatuhkan hukuman mati ke-15 kepada Sumardi alias Kontreng.

Kontreng dengan sadis dan biadab membunuh Risma (31) dan putrinya Shelly (3) di sebuah sawah berlumpur di Desa Parit Dua, Bangka Tengah, Bangka Belitung pada 3 September 2014. Risma dibenamkan ke dalam lumpur dan ditusuk berkali-kali dadanya dengan pisau. Shelly yang melihat ibunya dibantai Kontreng menangis tersedu-sedu. Kontreng bukannya menaruh iba, tapi malah menghabisi Shelly dengan cara yang sama.

Aksi lelaki berusia 31 tahun itu membuat geger warga ketika warga menemukan kedua mayat tersebut. Polisi yang melakukan olah TKP langsung mengidentifiasi korban dan mengejar pelaku. Kontreng tidak berkutik saat dibekuk aparat polisi dan diproses secara hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam tuntutannya, jaksa meminta Kontreng dihukum mati. Tapi majelis berkeyakinan lain dan Pengadilan Negeri (PN) Sungai Liat hanya menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Kontreng. Vonis ini dibacakan oleh ketua majelis Andreas Purwantyo Setiadi dengan anggota Yoedi Anugrah Pratama dan Ervan Langgung Kaseh pada 1 Juli 2015. Putusan ini dikuatkan majelis banding.

Tidak terima dengan tuntutan ini, jaksa lalu kasasi dan bersikukuh dengan tuntutannya. Menurut jaksa, perbuatan Kontreng sangat sadis, sehingga hukuman seumur hidup belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, korban maupun ahli warisnya.Β 



Gayung bersambut. Majelis kasasi sependapat dengan jaksa.

"Mengabulkan kasasi jaksa," demikian lansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (12/1/2016).

Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Timur Manurung dengan anggota Prof Dr Gayus Lumbuun dengan anggota Dr Dudu Duswara Machmudin. Kontreng dinyatakan sempurna memenuhi unsur Pasal 340 KUHP dan UU Perlindungan Anak.

Lantas apa motif pembunuhan ini? Ternyata Kontreng membunuh hnyawa dua orag hanya karena emosi karena Risma sebagai selingkuhannya akan membuka rahasia Kontreng.Β 

Vonis mati ini merupakan vonis mati ke-15 yang dijatuhkan Gayus Lumbuun. Sebelumnya, guru besar Universitas Krisnadwipayana ini ikut memutuskan hukuman mati kepada Ryan, Prada Mart, Ikhsan, hingga Pastur Herman. (asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads