Penggerebekan dilakukan pada Kamis (7/1) dini hari. Razia dipimpin Kanit Buser Polresta Depok AKP Eko Supriyadi bersama 10 anggotanya. Hasilnya petugas mendapatkan 25 botol miras.
Kapolresta Depok, Kombes Pol Dwiyono menyebutkan berdasarkan informasi masyarakat lokasi karaoke rumahan kerap kali meresahkan warga sekitar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain kedua pasangan yang diamankan petugas, M (45) pemilik tempat karaoke itu juga dibawa ke kantor polisi diberikan pembinaan.
Sementara itu pengakuan seorang wanita penghibur, CC (22) mengatakan mengaku setiap malam dapat menemani pria hingga tiga kali. Untuk menemani tamu pria berkaraoke dia diberikan tip antara Rp 100 sampai Rp 200 ribu.
(dra/dra)